VIVAnews – Majelis Ulama Indonesia (MUI) belum mengikuti langka Dewan Fatwa Malaysia yang mengharamkan yoga. Menurut Ketua Fatwa MUI, Maruf Amin, lembaganya mengeluarkan fatwa jika diminta masyarakat.
”Belum ada masalah yang dilaporkan masyarakat mengenai fatwa itu,” katanya di kantor MUI, jalan Proklamasi No 51, Jakarta Pusat, Senin 24 November 2008.
Saat ini, katanya, MUI sedang melakukan penelitian apakah yoga haram atau tidak. MUI juga mempelajari bentuk yoga serta baik dan buruknya yoga. ”Itu punya nilai ibadah atau tidak, itu yang belum kita tahu,” tambahnya.
Setelah penelitian dan pembahasan dilakukan, menurut Maruf, MUI baru bisa menentukan halal haramnya melakukan yoga.
Pekan kemarin, Dewan Fatwa Nasional Malaysia telah menyatakan bahwa yoga haram hukumnya dalam Islam, dan umat Muslim dilarang untuk mempraktekkannya.
Ketua Dewan Fatwa Nasional, Datuk Dr. Abdul Shukor Husin mengatakan yoga telah dipraktekan oleh masyarakat Hindu selama ribuan tahuan dan menyatukan dengan gerakan fisik, elemen keagamaan bersamaan dengan nyanyian dan pujian, dengan tujuan “bersatu dengan Tuhan”.