Sejumlah Waduk di Gresik Dikomersilkan Warga


SURABAYA POST
- Sejumlah waduk aset Pemkab Gresik dikomersilkan warga setempat. Akibatnya, beberapa waduk itu terancam diklaim kepemilikannya oleh perorangan.

Nyeri-Pegal Usai Olahraga? Yuk Kenalan dengan DOMS

Anggota Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Gresik, Jumanto mengatakan agar tak menimbulkan masalah di kemudian hari, pemkab harus memperjelas status kepemilikan waduk.

"Sebelum diklaim perorangan, pemkab harus segera memperjelas dan menyosialisasikan status kepemilikan serta pemanfaatan waduk bagi warga. Jika tidak, perorangan bakal mengklaimnya, dan bakal ada perebutan hak milik waduk," katanya, Senin (21/12) pagi tadi.

China Dilanda Banjir Bandang, 4 Orang Tewas dan 10 Hilang

Menurut Jumanto, mestinya status kepemilikan dan pengelolahan waduk tersebut ditetapkan dalam peraturan daerah (perda). "Pembuatan ranperda pengelolaan waduk bisa mengacu pada UU No. 7 Tahun 2004 tentang sumber daya air. Dalam UU itu juga diatur bahwa waduk tidak dapat disewakan," jelasnya.

\Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Gresik, Tugas Husni Syarwanto mengatakan tahun 2010 nanti, pihaknya bakal menginventarisir waduk yang disalahgunakan warga. Selain itu pihaknya akan menyosialisasikan peraturan perundangan yang mengatur pemanfaatan waduk

Trent Alexander-Arnold Siap Bangkitkan Juara Liverpool

"Dengan sosialisasi tersebut, kami berharap warga mengerti waduk tidak dapat disewakan ataupun diklaim untuk kepentingan perorangan, karena waduk berfungsi memenuhi hajat hidup orang banyak," katanya.

Tugas mengungkapkan banyaknya waduk yang dikomersilkan warga membuat waduk-waduk tersebut tidak lagi berfungsi optimal.

Beberapa bagian waduk "disulap" atau diubah warga menjadi lahan pertanian atau pertambakan, dan kemudian disewakan ke sejumlah petani.

"Akibatnya terjadi penyempitan lahan waduk dan juga pendangkalan, sehingga waduk yang mestinya menjadi sumber air tak jarang mengering gara-gara pendangkalan ini. Saat ini, hampir 50 persen dari 100 waduk di Gresik tidak lagi berfungsi optimal," katanya.

Kalau berbicara regulasi aturan, dia menambahkan, yang dilakukan warga tidak diperbolehkan.

Asepta| Surabaya Post

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya