KY Panggil Ulang Hakim Agung Djoko Sarwoko

VIVAnews - Komisi Yudisial menjadwalkan ulang pemanggilan terhadap Ketua Muda Bidang Pidana Khusus Mahkamah Agung, Djoko Sarwoko. Pemanggilan kali ini merupakan panggilan yang ketiga bagi Djoko Sarwoko.

"Kami undang pada 12 Januari 2010," kata Ketua KY Busyro Muqoddas, di Jakarta, Senin 21 Desember 2009.

Djoko Sarwoko seharusnya diperiksa pada 15 Desember. Namun dia tidak hadir dalam pemeriksaan tersebut. "Kemarin beliau dari luar negeri untuk mendampingi Ketua MA," jelas Busyro.

Freeport Boss Meets Jokowi to Discuss Mining Contract Extension

Mengenai ketidakhadiran Djoko, Busyro menjelaskan, sampai saat ini KY belum memiliki aturan mengenai hakim yang tidak hadir.

Pemanggilan ini terkait laporan masyarakat yang diterima KY atas adanya putusan yang tidak profesional. Djoko dilaporkan oleh kuasa hukum SGC Albert Nadeak.

Gugatan ini bermula saat Marubeni mengajukan gugatan kepada SIL di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam putusan sela, majelis hakim menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut. Hal ini karena perkara yang sama sedang diperiksa di Lampung.

Atas putusan itu, Marubeni mengajukan banding. Permohonan itu kemudian dikabulkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Namun, SIL kemudian tak puas atas putusan banding itu. Dia lantas mengajukan kasasi, yang kemudian ditolak.

Namun, hingga tujuh bulan putusan dibacakan, majelis hakim belum juga menyidangkan perkara tersebut. Diduga penundaan ini terkait adanya intervensi dari Mahkamah Agung

Komisi Yudisial pun meminta Ketua PN Jakarta Pusat, Andriyani Nurdin, menjelaskan kenapa belum juga menyidangkan perkara tersebut pada 16 Februari. Andriyani pun sudah dimintai keterangan oleh Mahkamah Agung.

Djoko pernah memberikan klarifikasi kepada KY terkait kasus ini, pada Maret 2009. Djoko menjelaskan bahwa pada saat itu dia hanya melaksanakan tugas pengawasan dari Bagir Manan, Ketua Mahkamah Agung saat itu.

Menurut Djoko, setelah menerima disposisi dari Ketua MA, tim pengawasan lalu membentuk tim untuk pemeriksaan terhadap hakim. "Jadi bukan intervensi," ujarnya.

Ilustrasi pelaku

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp100 Juta Jadi Tersangka

Polisi telah menangkap sopir taksi online yang menodong dan melakukan pemerasan terhadap penumpang wanitanya.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024