Mendagri Jamin Urus Izin Usaha Hanya 17 Hari

VIVAnews - Untuk menarik investor dan menciptakan iklim investasi yang kondusif, Menteri dalam Negeri Gamawan Fauzi menjamin pengurusan izin usaha lebih cepat lagi. Pemangkasan sudah disepakati, dari 60 hari kerja menjadi maksimal 17 hari kerja.

Pemangkasan tersebut menjadi kesepakatan bersama empat menteri, yakni menteri dalam negeri, menteri keuangan, menteri perdagangan dan menteri perindustrian.

"Malah, kalau nanti didukung kabupaten/kota se-Indonesia, akan dipangkas lagi menjadi 10 hari kerja," tegas Mendagri kepada wartawan di Hotel Labersa, Kampar, Riau, Senin 21 Desember 2009. 

Kesepakatan bersama empat menteri tersebut juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Jadi, kalau ada daerah yang memproses izin usaha lebih dari 17 hari kerja tersebut akan menjadi temuan BPK. Mendagri menilai, sejauh ini birokrasi menghambat pengurusan perizinan dan memakan waktu berbulan-bulan.

"Kita jamin setelah ini tidak ada lagi. Kalau ada daerah yang melewati batas 17 hari BPK akan turun tangan dan ini akan menjadi temuan BPK,” tegasnya.

Mobil Listrik Vinfast Pakai Sistem Sewa Baterai, Segini Biayanya

Laporan: Ali Azumar | Riau

Gelombang tinggi laut terjang pesisir pantai (foto ilustrasi)

BMKG Sebut Gelombang hingga 2,5 Meter Bakal Terjadi di Perairan Indonesia, Ini Lokasinya

BMKG mengeluarkan peringatan dini gelombang tinggi yang berpotensi terjadi di beberapa wilayah perairan pada 20 hingga 21 A

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024