Terdakwa Korupsi di Sampang Divonis Bebas

SURABAYA POST -- Setelah tertunda sebulan, Ir Iqbal Satria utama, Direktur Utama (Dirut) PT Surya Pembina Pratama, terdakwa kasus tindak pidana korupsi proyek pengadaan Dana Alokasi Khusus (DAK) 2007, divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sampang.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua PN Sampang, Lindi Kusumaningtyas SH, memutuskan terdakwa yang juga anggota DPRD Jatim dari Partai Demokrat itu tidak melanggar apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan primer pasal 2 dan subsider pasal 3 UU No. 31/1991 dan UU No. 20/2001 tentang tindak pidana korupsi.

Menariknya, dalam putusan bebas tersebut terjadi dissenting opinion atau perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota dalam mengambil kesimpulan terkait yang disampaikan saksi ahli tentang perbedaan antara buku kertas daur ulang dan buku HVS.

Saksi ahli Ir Nugroho Basuki yang didatangkan oleh JPU menyatakan, buku tersebut berasal dari kertas daur ulang karena terdapat bintik-bintik hitam dalam lembaran kertas. Namun saksi ahli ad charge atau meringankan berpendapat, kertas itu sudah sesuai ketentuan spesifikasi.

“Karena terjadi perbedaan pendapat antara hakim ketua dengan dua hakim anggota, akhirnya dilakukan voting yang otomatis dimenangkan dua hakim anggota karena memiliki suara terbanyak, “ ungkap Girsang SH, hakim anggota usai sidang Selasa (22/12).

Menurut Girsang, putusan hakim itu juga diperkuat surat keterangan dari CV Aneka Ilmu selaku konsorsium yang mengeluarkan pengadaan buku DAK. Atas dasar pertimbangan tersebut, majelis hakim membebaskan terdakwa. JPU Kejari Sampang, Mohammad Misjoto SH, mengaku kecewa karena dakwaan primer dan subsider dinyatakan tidak terbukti.

“Kita akan mengajukan kasasi ke MA. Biar MA yang memutuskan apakah memang dakwaan yang kita sampaikan terbukti sah secara hukum, “ tandasnya.

Laporan: Ahmad Hairuddin

Ekonomi Global Diguncang Konflik Geopolitik, RI Resesi Ditegaskan Jauh dari Resesi
Mahfud MD

Mahfud MD Blak-blakan Soal Langkah Politik Berikutnya Usai Pilpres 2024

Mahfud MD, buka-bukaan mengenai langkah politik dia selanjutnya, usai pelaksanaan dari Pilpres 2024. Mengingat mantan Menkopolhukam RI tersebut bukan kader partai politik

img_title
VIVA.co.id
27 April 2024