SURABAYA POST-Angka perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil di Kota Malang meningkat 60% dibanding tahun lalu atau 16 kasus yang sudah diputus. Padahal pihak Inspektorat telah melakukan mediasi untuk membina suami-istri yang mengajukan gugatan cerai.
Walikota Malang Peni Suparto menyesalkan meningkatnya angka perceraian ini. “Tapi kalau tidak bisa dipertahankan, ya bagaimana,” ujarnya Selasa (29/12).
Diharapkan tahun depan angka perceraian PNS di Pemkot Malang bisa ditekan.
Secara terpisah, Kabag Humas Pemkot Malang Muhamad Yusuf menjelaskan, tahun lalu angka perceraian di lingkungan Pemkot Malang hanya 9 perkara cerai. Tahun ini tercatat 16 kasus yang sudah diputus, atau naik sekitar 60 persen.
Dari 16 perkara ini, kata Yusuf, terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan 2 kasus guru SD, 2 kasus guru SMP, dan 1 kasus di sanggar belajar.
Dinas Pertanian 1 orang, Dinas Kesehatan 1 orang perawat, 1 orang bagian laboratorium, 1 orang serta dokter gigi. Dinas Perhubungan 1 orang, Pertamanan 2 orang, Satpol PP 2 orang, Pegawai Kelurahan 1 orang, Sekretaris Umum 1 orang.
Penyebab perceraian itu di antaranya kurang harmonisnya keluarga dengan penyebab utamanya tingginya angka perselingkuhan.
“Pelaku perceraian itu mayoritas di atas usia 50 tahun,” kata Yusuf.
Putut Priyono