Angka Perceraian PNS Naik 60%

SURABAYA POST-Angka perceraian di lingkungan pegawai negeri sipil di Kota Malang meningkat 60% dibanding tahun lalu atau 16 kasus yang sudah diputus. Padahal pihak Inspektorat telah melakukan mediasi untuk membina suami-istri yang mengajukan gugatan cerai.

Pengakuan Jujur Shin Tae-yong Usai Ernado Ari Gagalkan Penalti Australia

Walikota Malang Peni Suparto menyesalkan meningkatnya angka perceraian ini. “Tapi kalau tidak bisa dipertahankan, ya bagaimana,” ujarnya Selasa (29/12).

Diharapkan tahun depan angka perceraian PNS di Pemkot Malang bisa ditekan.

5 Negara yang Pasok Senjata Terbesar ke Israel untuk Lawan Iran, AS Jadi yang Terbesar

Secara terpisah, Kabag Humas Pemkot Malang Muhamad Yusuf menjelaskan, tahun lalu angka perceraian di lingkungan Pemkot Malang hanya 9 perkara cerai. Tahun ini tercatat 16 kasus yang sudah diputus, atau naik sekitar 60 persen.

Dari 16 perkara ini, kata Yusuf, terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan 2 kasus guru SD, 2 kasus guru SMP, dan 1 kasus di sanggar belajar.

Kanye West Dilaporkan Akibat Diduga Meninju Pria yang Melecehkan Istrinya, Bianca Censori

Dinas Pertanian 1 orang, Dinas Kesehatan 1 orang perawat, 1 orang bagian laboratorium, 1 orang serta dokter gigi. Dinas Perhubungan 1 orang, Pertamanan 2 orang, Satpol PP 2 orang, Pegawai Kelurahan 1 orang, Sekretaris Umum 1 orang.

Penyebab perceraian itu di antaranya kurang harmonisnya keluarga dengan penyebab utamanya tingginya angka perselingkuhan.

“Pelaku perceraian itu mayoritas di atas usia 50 tahun,” kata Yusuf.

Putut Priyono

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya