2009, Lebih dari 23 Ribu Napi Bebas Bersyarat

VIVAnews - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Pembebasan Bersyarat (PB) kepada 23.134 narapidana sebelum masa hukumannya selesai. Jumlah itu berada di atas kuota yang ditargetkan sebelumnya.

"Pembebasan Bersyarat pada tahun 2009 diberikan kepada 23.134 narapidana dengan target capaian tahun 2009 sebanyak 20.000 narapidana," kata Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Untung Sugiono, di Jakarta, Kamis 31 Desember 2009.

Menurut Untung, jumlah itu meningkat dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2008, Pembebasan Bersyarat diberikan pada 16.728 narapidana dengan target awal 15.000 narapidana. Sedangkan tahun 2007 target pemberian PB tidak terpenuhi.

"PB diberikan pada 9.308 narapidana padahal target awal akan diberikan pada 10.000 narapidana," kata dia.

Dia mengatakan, narapidana yang berhak mendapatkan pembebasan bersyarat ini harus memenuhi beberapa persyaratan. Napi, kata dia, harus sudah menjalani masa hukumannya minimal dua per tiga masa tahanannya. "Selain itu, bukan residivis," kata dia.

Untung menambahkan, dari 23.134 narapidana yang diberikan Pembebasan Bersyarat, jumlah yang gagal sangat rendah. Hal itu ditunjukkan dengan sedikitnya Surat Keputusan (SK) PB yang telah diberikan.

"Dari 23.134 PB yang diberikan, hanya 91 yang dicabut," kata dia. "Bagi yang pertama kali ditangkap pada umumnya kapok," tambah dia.

Selain Pembebasan Bersyarat Direktorat Jenderal Pemasyarakatan juga memberikan Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB). Untung menambahkan, pemberian PB, CMB, dan CB ini bisa menghemat pengeluaran yang harus dikeluarkan untuk operasional.

"Melalui optimalisasi kegiatan PB, CMB, CB, dan remisi, apabila dikaitkan dengan kebutuhan anggaran terdapat penghematan biaya sebesar Rp. 121.877.220.00," kata dia. "Penghematan berupa biaya bahan makan, perawatan kesehatan, pakaian napi/ tahanan, dan biaya umum lapas atau rutan," kata dia.

Prabowo Ingin Bentuk 'Executive Heavy" dengan Rangkul Semua Parpol, Kata Peneliti BRIN


ismoko.widjaya@vivanews.com

Perjuangan Dinda Kanyadewi Main Film Badarawuhi di Desa Penari, Make Up sampai 6 Jam
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus sipir taksi online bernama Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya.

Sopir Taksi Online yang Todong Penumpang Wanita dan Minta Rp 100 Juta Ditangkap saat Tidur Pulas

Reskrim Polres Jakarta Barat, meringkus sopir taksi online, Michael Gomgom (30), yang menodong dan memeras seorang wanita yang menjadi penumpangnya. Dia sedang istirahat.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024