DPRD Jatim Konsultasi ke KPK

SURABAYA POST -- Kemelut dugaan aliran fee Rp 71,483 miliar dari Bank Jatim kepada beberapa pejabat Pemprov dan kepala daerah di Jatim hasil temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) semakin meruncing.

Dari hasil hearing yang dilakukan Komisi C DPRD Jatim dengan Biro Keuangan Pemprov Jatim ditemukan bukti baru yang memperjelas kasus ini. Terindikasi masuk ranah hukum, Komisi C, Selasa (26/1) pagi tadi berangkat ke Jakarta untuk klarifikasi skandal ini ke KPK.

“Kalau sudah masuk ranah hukum, bukan wewenang Komisi C lagi. Biar KPK yang bergerak, toh selama ini dia juga sudah bergerak,” kata anggota Komisi C, Sulidaim.

Temuan yang dianggap menarik oleh Sulidaim adalah adanya perbedaan angka antara Bank Jatim dan Biro Keuangan Pemprov. Dari dugaan penyimpangan fee Bank Jatim senilai Rp 71,483 miliar, Kepala Biro Keuangan Pemprov Jatim, Nur Wiyatno mengaku hanya memperoleh dana Rp 17,7 miliar yang disalurkan melalui rekening khusus biro tersebut.

Dana ini mengalir sekitar 1,5 tahun mulai 2004 sampai pertengahan 2005. Uang tersebut tidak dianggarkan dalam APBD dan digunakan untuk kegiatan sosial melalui pengajuan proposal. Dengan demikian, sisa Rp 53,783 miliar diduga disalurkan langsung oleh Bank Jatim kepada 38 kota dan kabupaten di Jatim. “Aliran dana yang itu (sisa Rp 53,783 miliar) menjadi tugas masing-masing aparat di daerah,” lanjutnya.

Dengan adanya pengakuan dari Biro Keuangan Pemprov Jatim ini, Komisi C menganggap kasus tersebut sudah masuk kedalam ranah hukum. Ranah hukum yang dimaksud Sulidaim karena dana Rp 17,7 miliar yang mengalir melalui Biro Keuangan Pemprov disalurkan tidak melalui APBD hingga tak diketahui legalitasnya. “Nah, untuk memastikannya biar KPK yang bekerja,” ujarnya.

Basuki Babussalam, anggota Komisi C dari Fraksi PAN juga berjanji akan terus mendorong KPK melakukan pengusutan. “Kami perlu mendalami lagi apa ada kemungkin bahwa setiap tahun ada ruang-ruang bagi pejabat dan kepala daerah untuk menerima anggaran non budgeter,” ujarnya. “Sekarang sudah jelas, tidak ada unsur politik. Kasus ini mengarah ke ranah hukum dan harus ditangani penegak hukum,” lanjutnya.

Sementara itu, Thoriqul Haq, anggota Komisi C dari FPKB mengatakan dia akan mengajukan usul kepada pimpinan untuk memanggil mantan Gubernur Imam Utomo, mantan Sekdaprov Soenarjo, hingga Gubernur Soekarwo. 

“Kalau saya pribadi berharap pimpinan mengagendakan pemanggilan mereka semua. Dengan dalih apa pun mereka tetap yang bertanggung jawab, sebab saat itu mereka yang memimpin,” tandasnya.

Pendirian ini beda dibanding pendapat Sulidaim. Ia merasa komisinya belum perlu memanggil Imam Utomo karena dalam hearing dengan Biro Keuangan Pemprov nama itu tak disebut. 

Laporan: Samsul

Sisterhood Modest Bazaar, Berburu Baju Lebaran Hingga Menu Berbuka
Kepala BNPT Komjen Pol. Rycko Amelza Dahniel

Senada dengan BNPT, Guru Besar UI Sebut Perempuan, Anak dan Remaja Rentan Terpapar Radikalisme

Guru Besar Fakultas Psikologi UI Prof. Dr. Mirra Noor Milla, sepakat bahwa perempuan, anak-anak, dan remaja rentan terpapar radikalisme, seperti paparan BNPT

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024