Jenderal Herman Sarens Jalani Sidang Perdana

VIVAnews -- Pengadilan Oditur Militer II Jakarta, siang ini, Rabu 3 Februari 2010 akan menghadirkan Brigjen Brigjen (purn) TNI Herman Sarens Sudiro, tersangka penyalahgunaan aset TNI, untuk menjalani sidang pertama.

"Direncanakan hari ini tapi saya tidak tahu datang atau tidak, mengingat kondisi kesehatannya," kata Marsekal Muda Sagom Tamboen kepada VIVanews.

Yamaha Aerox 2024 Makin Sporty dan Elegan dengan Warna Barunya

Bahkan, lanjut Sagom hingga saat ini, Herman Sarens masih dalam pengawasan dokter rumah sakit.

Sebelumnya mantan Komandan Korps Markas TNI itu akan disidang pada pekan lalu, namun karena yang bersangkutan harus menjalani cuci darah maka persidangan baru dilaksanakan pertengahan pekan ini.

Herman diduga menguasai tanah inventaris negara yang dikelola TNI di Jalan Warung Buncit Raya, Jakarta Selatan.

Tanah yang menjadi obyek sengketa tersebut sudah tercatat sebagai inventaris kekayaan negara (IKN) sehingga TNI berkewajiban mengambil kembali dari Herman.

Aset tanah itu adalah hasil pengadaan dan hibah yang dimanfaatkan sebagai pusat kegiatan olah raga, dimana terdapat 25 bangunan milik Departemen Hankam/ABRI dan empat lainnya milik Herman Sarens

Namun, Herman diketahui tak mendaftarkan tanah itu ke Kantor Agraria untuk mengubah status tanah itu menjadi milik Dephankam/ Mabes ABRI. Ia malah berusaha menguasai tanah tersebut dengan membuat enam buah sertifikat hak milik atas nama ibu dan istrinya.

Kembangkan Produk Urea dan Amonia, Pupuk Indonesia Gandeng BUMN Brunei BFI
MIND ID di Pameran Festival PPKL.

Pameran Festival PPKL, MIND ID Paparkan Upaya Jaga Lingkungan

Ada tiga topik utama yang ditampilkan dalam pameran.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024