Putri Munawaroh Siap Disidangkan

VIVAnews - Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah menerima berkas tersangka kasus terorisme, Putri Munawaroh, 21 tahun, dari Detasemen Khusus 88 Mabes Polri. Dengan demikian, Istri Susilo Adib yang tewas bersama Noordin M Top itu, siap dibawa ke persidangan.

"Dakwaan menyembunyikan Noordin M Top, karena diĀ  rumahnya itu ada Noordin," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Setia Untung Ari Muladi di Jakarta, Selasa 16 Februari 2010.

Selain itu, kata dia, Munawaroh yang sempat melahirkan di rumah sakit itu juga didakwa telah menyembunyikan bahan peledak. "Dia telah menyembunyikan bahan peledak lima karung," kata dia.

Putri Munawaroh ditangkap polisi pada waktu penggerebekan yang dilakukan 17 September 2009 di Kampung Sari RT 03/11 Mojosongo, Jebres, Solo. Pada penggerebekan itu pula Noordin M Top tewas. Selain itu tewas pula beberapa buronan polisi lainnya. Sementara Munawaroh selamat karena dilindungi oleh suaminya.

Putri Munawaroh diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan dengan ancaman Pasal 9 Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Pasal 13 huruf a dan huruf b Perpu RI Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang ditetapkan menjadi UU RI Nomor 15 Tahun 2003 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini
Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024