Bukti Kasus Asian Agri Sudah Cukup, Tapi...
VIVAnews - Jaksa Agung Hendarman Supandji mengaku ikut mendukung penyelesaian kasus penggelapan pajak PT Asian Agri. Namun, kata dia, ada beberapa hal yang perlu diperdalam.
Hendarman mengatakan bukti-bukti hukum dalam kasus dugaan penggelapan senilai Rp 1,3 triliun itu sudah cukup.
"Tapi, konstruksi hukum antara penyidik pajak dengan jaksa penuntut umum belum pas," kata dia kepada wartawan di Istana Negara, Kamis 18 Februari 2010.
Meski bukti cukup, sambungnya, penyidik dan jaksa masih merumuskan unsur-unsur tindak pidana. "P21 bisa dilakukan kalau unsur-unsurnya sudah terpenuhi."
Hendarman juga mengatakan akan bertemu dengan Dirjen Pajak. "Karena kemarin sempat tertunda, akan dijadwalkan lagi," kata dia. "Nanti saya jelaskan kalau sudah ketemu Dirjen Pajak."
Penjelasan Hendarman ini menanggapi desakan Satuan Tugas (Satgas) Pemberantas Mafia Hukum. satgas meminta Kejaksaan memprioritaskan kasus ini.