Incumbent Dilarang Menteri Cairkan Dana Hibah

SURABAYA POST – Walikota Surabaya Bambang DH dilarang mencairkan dana hibah dan bantuan sosial kepada kelompok masyarakat atau organisasi selama masa kampanye pemilihan walikota Surabaya. Larangan ini dikeluarkan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi dalam bentuk Surat Keputusan Nomor 270/214/SJ tertanggal 25 Januari 2010.

Larangan tersebut juga berlaku untuk semua kepala daerah se-Indonesia.  Kebijakan ini guna menjaga prinsip netralitas pengelolaan keuangan daerah. Isi surat itu tentang akuntabilitas dan transparansi penggunaan anggaran untuk pelaksanaan pemilihan umum kepala daerah  2010 ini.

“Betul, kami sudah menerima surat larangan itu dan ini kebijakan pemerintah pusat untuk semua kepala daerah di Indonesia. Artinya bukan untuk Walikota Surabaya saja,” kata Kepala Dinas Pajak dan Pengelolaan Keuangan pemkot, Drs Purwito, Rabu 24 Februari 2010 siang tadi.

Di dalam surat itu, lanjutnya, memberikan larangan kepada kepala daerah untuk tidak memanfaatkan anggaran daerah (APBD) untuk membiayai program atau kegiatan yang diperkirakan atau diduga dapat menguntungkan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam pilwali atau pemilukada. Menurutnya, surat ini dikeluarkan memang berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di tahun 2010 di beberapa provinsi, kabupaten dan kota seluruh Indonesia.

Dalam surat ini juga dinyatakan agar pendanaan penyelenggaraan pemilukada melalui APBD diperuntukkan bagi kegiatan terkait dengan proses pemilu. Kegiatan yang harus diprioritaskan adalah pengawasan dan dukungan monitoring serta stabilitas keamanan dalam keseluruhan tahapan penyelenggaraan pilwali atau pemilukada.

Menyikapi hal ini, Walikota Bambang DH yang mencalonkan diri nanti sebagai Wakil Walikota Surabaya menyatakan pembiayaan kegiatan yang diduga untuk kepentingan pemilukada bisa dikategorikan sebagai pandangan subjektif. “Kalau aturannya seperti itu, sepertinya subjektif ya,” katanya.

Cuma, ia menambahkan selama ini dirinya sangat berhati-hati dalam mengeluarkan dana APBD. “Mudah-mudahan tanpa surat itupun saya sudah berhati-hati. Lagian selama ini mana sih saya lakukan hal semacam itu?” ujarnya.

Walikota menegaskan dirinya tak akan mencairkan dana untuk kegiatan yang berbau politis. Intinya penggunaan anggaran APBD dilakukan sesuai aturan.

Dengan surat ini, berarti apakah akan menyetop bantuan anggaran untuk semua proposal yang minta dana? Walikota tidak mengiyakan tapi tidak juga menolak. Tetapi ia menyatakan dirinya akan selektif dalam penggunaan APBD Surabaya.

Jika ada proposal masuk ia akan meneliti kegiatannya berupa apa. Misalnya kalau tentang sosial, maka ia akan meminta Dinas Sosial menyeleksi semua proposal yang masuk.

“Di sana akan ada tim. Jadi tidak mudah. Sebelum disetujui, tim ini akan rapat dan semua pertimbangan akan diteliti. Jadi meski hibah cakupannya luas, tidak semuanya akan kita lakukan,” katanya.

Oleh Purnomo

Pulau Ini Menjadi Tempat Berlibur Favorit Pangeran William dan Kate Middleton Bersama Anak-anaknya
Menhan RI sekaligus presiden terpilih, Prabowo Subianto menerima telepon dari Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol (sumber foto: Tim Media Prabowo)

Presiden Korsel Beri Selamat ke Prabowo Subianto Menang Pilpres 2024: Semoga RI Lebih Makmur

Presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto, menerima telepon dari Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol. Dalam sambungan telepon itu, Yoon menyoroti besarnya dukungan.

img_title
VIVA.co.id
18 April 2024