Walhi Waspadai 166 Perusahaan Tambang

VIVAnews -- Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalimantan Timur mengungkapkan data bahwa persoalan deforestrasi kian parah justru bukan dari sektor kehutanan karena terdapat 166 perusahaan pertambangan batu bara yang kini melakukan pinjam pakai kawasan hutan sehingga mengancam kelestariannya.

"Celakanya, sebagian lahan yang menjadi kawasan pinjam pakai oleh perusahaan pertambangan batu bara itu adalah masuk dalam katagori hutan lindung," kata Direktur Walhi Kaltim, Isal Wardhana, di Samarinda, seperti yang dilansir tvone.co.id, Senin 1 Maret 2010.

Secara moral dan demi penyelamatan hutan alam kaltim yang tersisa, imbuh dia, maka tidak ada argumentasi yang membenarkan jika kementerian kehutanan mengamini peminjaman kawasan hutan untuk aktivitas di luar kehutanan yang diajukan oleh Pemerintah kabupaten/Kota dan lebih dari 60 perusahaan pertambangan di Kaltim.

Data Walhi itu menunjukan daerah terbanyak yang mengajukan izin pinjam pakai hutan adalah di Kalsel sebanyak 72 perusahaan batu bara, kemudian di Kaltim mencapai 65 perusahaan, Kalteng 20 perusahaan, dan Kalbar delapan perusahaan.

Sejak tahun 2001, di Kaltim tingkat deforestrasi (pengurangan luas hutan) mencapai 350 ribu hektare setiap tahun hingga menimbulkan kerugian bagi masyarakat di Kaltim yang masih bergantung hidupnya dari hasil hutan.

Musim Mudik Lebaran 2024, TPI Imigrasi Soetta Catat Pergerakan Penumpang Naik 10 Persen

Ia menjelaskan bahwa dalam prosesnya pemerintah pusat melalui Dephut harusnya tidak memberikan izin pinjam pakai kawasan hutan untuk kegiatan di luar kehutanan, walaupun dalam aturan/regulasinya dibenarkan ketika sudah ada SK Menhut mengenai pinjam pakai kawasan hutan.

"Permohonan ini harus ditelaah secara mendalam mengingat semakin tingginya tingkat deforestrasi di Kaltim dan bahkan sampai merambah Hutan Lindung di Kalimantan Timur," katanya.

Eksploitasi kawasan hutan di Kalimantan Timur akan berdampak sangat signifikan terhadap keberlanjutan dan kelestarian hutan di Kaltim dan secara langsung berpengaruh terhadap bencana ekologis yang terjadi di Kaltim. Dari hasil pantauan Walhi Kaltim, dia menambahkan, dalam kasus di Kabupaten Nunukan menunjukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah melakukan kegiatan proyek pembukaan jalan di dalam kawasan hutan lindung.

"Pemkab sampai kini diindikasikan belum bisa menunjukkan kepada publik SK Menhut menyangkut pinjam pakai kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Nunukan," ujar dia.

Tindakan Pemkab Nunukan itu merupakan pelanggaran terhadap fungsi kawasan dan perundang-undangan yang berlaku pada sektor kehutanan. "Seyogyakanya aparat keamanan harus menghentikan proyek yang berada di dalam kawasan hutan lindung tersebut," katanya menegaskan.

Isal menambahkan bahwa Menhut yang baru juga seharusnya jangan memberikan SK pinjam pakai kepada Pemkab Nunukan sampai adanya telaah yang mendalam terhadap proyek tersebut mengingat diindikasikan proyek telah dijalankan tanpa adanya SK pinjam pakai yang dikeluarkan oleh Menhut.

"Mengenai pertambangan batu bara itu, maka sudah jelas bahwa aktivitas tersebut secara tidak langsung akan mengurangi kawasan hutan di Kaltim. Apalagi, sampai saat ini reklamasi yang dilakukan oleh beberapa perusahaan besar batu bara di Kaltim belum berjalan secara maksimal," katanya.

Lemahnya realisasi program reklamasi itu terbukti dengan ditemukannya beberapa lahan yang belum direklamasi secara maksimal oleh tim dari DPRD Provinsi beberapa waktu yang lewat.

Selain Perpanjangan Kontrak, Erick Thohir Ungkap Perbincangan dengan Shin Tae-yong di Qatar
Sosialisasi Regulasi Pelindungan Kerja Bagi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

Kemnaker Mendukung Penataan NLE dengan Diimbangi Peningkatan Pelindungan Kerja TKBM di Pelabuhan

Kemnaker mendukung pelaksanaan Inpres Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistisk Nasional (NLE), yang berorientasi pada kerja sama antar instansi.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024