Edarkan Pil Setan Ditangkap

SURABAYA POST – M Safudin (19) warga Desa Sambidoplang, Kecamatan Sumbergempol yang diduga sebagai pengedar pil setan jenis doubel L diringkus Tim Buru sergab (Buser) Polres Tulungagung.

Kondisi Tragis di Gaza, FYP Minta Yordania-Mesir Buka Perbatasan untuk Bantuan Kemanusiaan

Safudin ditangkap saat melintas di Jl Raya Desa Bendilwungu Kecamztan Sumbergempol. Dari tangan tersangka ditemukan 45 butir pil double L, sebuah handpone serta uang tunai Rp 5000.

Menurut Kapolres Tulungagung AKBP Rudi Kristantyo MM melalui Kabag Binamitra Kompol Priyono, penangkapan itu setelah ada info dari masyarakat berkaitan sepak terjang tersangka yang dikenal sebagai pengedar obat-obatan terlarang. Kemudian jajarannya melakukan penyelidikan dan mendapat inforasi kalau Safudin baru saja melakukan transaksi dengan kliennya.

Dua orang polisi yang sudah membuntuti tersangka usai transaksi, menghentikannya di tengah perjalanan. Saat itu sempat terjadi keributan, lantaran tersangka mengelak jika dikatakan baru saja melakukan transaksi pil doble L. Namun saat dilakukan penggeledahan, di saku celana tersangka ditemukan 45 buah pil setan serta handpone yang digunakannya untuk melakukan kontak dengan kliennya.

Saat ditunjukkan barang bukti itu tersangka tidak berkutik dan mengakui jika pil tersebut miliknya. Dia juga mengaku sebagai pengeda. Kemudian tersangka digelandang ke Polres untuk dimintai keterangan.

Tersangka dijerat dengan pasal 60 ayat 1 b juncto pasal 71 ayat 1 sub sider pasal 62 jo pasal 71 ayat 1 UURI nomor 5 tahun 1977 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman selama 5 tahun penjara.

Laporan: Subiyanta

Ilustrasi menabung.

Generasi Muda Harus Cerdas Finansial Dalam Menabung dan Kelola Keuangan

Sebagai generasi penerus bangsa dengan akses yang luas terhadap produk dan layanan keuangan, anak muda seharusnya bisa lebih bijak merencanakan serta mengelola keuangan. 

img_title
VIVA.co.id
28 Maret 2024