VIVAnews - Ramai-ramai fatwa haram rokok dimanfaatkan Koalisi Antikorupsi Ayat Rokok (Kakar) untuk mengangkat kembali perihal hilangnya ayat bahaya tembakau dalam Undang-undang Kesehatan. Siang ini, Kakar akan melaporkan kasus ini ke Badan Reserse Kriminal Polri.
"Pukul 11 di Bareskrim nanti," kata Setyo Budiantoro, salah satu aktivis Kakar, saat dikonfirmasi mengenai pelaporan ini, Kamis 18 Maret 2010.
Pelaporan nanti dilakukan anggota Kakar seperti Kartono Muhammad, Tulus Abadi, David Tobing dan Indonesia Corruption Watch. Kakar menyatakan, pelaporan ini belum memasukkan pasal yang disangkakan kepada pelaku penghilang ayat. "Justru kami meminta kepada polisi mencari segi pidana dari kasus ini," ujar Setyo.
Sebelum ke Mabes Polri, Kakar sudah melaporkan perihal menghilangnya ayat yang awalnya ada dalam draf yang disetujui rapat paripurna DPR itu ke Komisi Pemberantasan Korupsi dan Badan Kehormatan DPR. "Namun belum ada follow up," kata Setyo.
Polda Metro Jaya juga menolak laporan Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) terkait kasus dugaan pidana penghilangan "ayat tembakau" yang dilaporkan pada Selasa 22 Desember 2009 lalu. Salah satu perwakilan KAKAR, Tubagus Haryo mengatakan, laporan yang diajukan ditolak, kemudian direkomendasikan untuk langsung memberikan laporan informasi berupa surat kepada Kapolri.
Laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari upaya koalisi untuk menuntut dituntaskannya dugaan tindak pidana kesengajaan penghilangan ayat tentang zat adiktif tembakau dalam pasal 133 ayat 2 Undang-undang kesehatan, ketika akan diserahkan kepada Presiden. Dilanjutkannya, padahal sebelumnya, dalam sidang paripurna DPR pada 14 September 2009, ayat tersebut sudah disetujui.
Semetara itu ada ayat yang hilang yang berbunyi: "Zat adiktif sebagaiman dimaksud pada ayat (1) meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cairan, dan gas yang bersifat adiktif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya atau masyarakat sekelilingnya".
Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR) terdiri dari Yayasan Lembaga Konsumen (YLKI), Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas Anak), Indonesia Corruption Wacth (ICW), Forum Warga Jakarta (FAKTA), Anggota Jaringan Pengendalian Tembakau, Tobacco Control Support Center (TCSC), Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI), dan Lembaga Menanggulangi Masalah Meroko (LM3).
VIVA.co.id
26 April 2024
Baca Juga :
Komentar
Topik Terkait
Jangan Lewatkan
Terpopuler
2 Debt Collector yang Hendak Ambil Paksa Mobil Polisi di Palembang Jadi Tersangka
Kriminal
26 Apr 2024
Robert dan Bambang, dua debt collector yang hendak mengambil paksa mobil Aiptu Fandri di parkiran salah satu pusat perbelanjaan di Kota Palembang jadi Tersangka.
3 Jenderal Termuda di TNI Angkatan Darat, Ada yang Jadi Perisai Hidup Presiden Jokowi
Nasional
26 Apr 2024
Menjadi seorang jenderal adalah keinginan utama bagi setiap anggota TNI yang ingin mencapai puncak karier mereka. Nah, ada beberapa jenderal termuda di TNI AD.
Tom Lembong Pilih Setia di Gerakan Perubahan: Saya Satu Paket dengan Anies Baswedan
Nasional
26 Apr 2024
Thomas Trikasih Lembong, atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, memilih tetap setia bersama Anies Baswedan. Walau, di Pilpres 2024, Anies dengan Muhaimin Iskandar, kalah.
Anies menyebut peluangnya di Pilgub Jakarta terbuka asal mendapat dukungan dari masyarakat dan parpol, karena baru menjabat satu periode di Jakarta.
Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita mobil mewah milik tersangka dugaan korupsi izin usaha pertambangan PT Timah, Harvey Moeis.
Selengkapnya
Partner
Bank BNI lagi-lagi memberi kabar Bahagia bagi para nasabahnya. Program mengejutkan dari Bank BNI telah resmi keluar. Program ini dimulai dari tanggal 9 April hin
Salah satu karya terkenal dari filsuf Romawi terkemuka, Seneca, adalah serangkaian surat yang ditujukan kepada muridnya, Lucilius. Kumpulan surat-surat ini dikenal dengan
Lantik Pj Bupati Dairi, Pj Gubsu Berpesan Antisipasi Gejolak Politik di Pilkada 2024
Medan
15 menit lalu
Pj Bupati Dairi segera membentuk Tim Desk Pilkada, untuk mendukung dan melaksanakan pemantauan, menginventarisir permasalahan yang ada dan memberikan saran penyelesaian.
Inilah Diantara Peran Seneca dalam Kekaisaran Romawi
Wisata
15 menit lalu
Filsuf Romawi terkenal, Seneca, bukan hanya dikenal karena kontribusinya dalam dunia filsafat, tetapi juga karena perannya yang signifikan dalam Kekaisaran Romawi. Dalam
Selengkapnya
Isu Terkini