MUI: Konferensi Gay Bukan Budaya Indonesia

VIVAnews -- Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur, K.H. Abdusshomad Buchori menyatakan, konferensi regional "International Lesbian, Gay, Bisexual, Transgender, and Intersex Association" (Ilga) tak sesuai dengan budaya masyarakat Indonesia. "Bahkan kalau jadi dilaksanakan, maka akan menimbulkan gejolak sosial," katanya kepada wartawan di Surabaya, kemarin.

Sebab itu, dia mendukung langkah Kepolisian Wilayah Kota Besar (Polwiltabes) Surabaya yang tak memberikan izin digelarnya Kongres Ilga di Surabaya pada 26-28 Maret 2010. "Konferensi itu tidak banyak memberikan manfaat, kepada masyarakat," kata Kiai Shomad.

Menurut dia, seperti yang dilansir tvOne.co.id, gaya hidup kaum lesbian dan gay tidak disahkan oleh agama mana pun karena keberadaannya sangat mengganggu etika dan moral. "Jika bicara tentang hak asasi manusia, seharusnya mereka juga melihat bagaimana tatanan etika dan moral yang berlaku di Surabaya," katanya.

Jika dilihat melalui kaca mata agama, manusia diciptakan berpasang-pasangan dengan lawan jenis dan sangat menghormati pernikahan. "Pernikahan itu tujuannya untuk mendapatkan keturunan. Tapi, kalau nikahnya sesama jenis apa mendapat keturunan? Makanya, hal itu sudah melanggar aturan agama mana pun," katanya.

Sebelumnya MUI telah memberikan surat rekomendasi kepada Polda Jatim, dan Mabes Polri agar tidak mengizinkan kegiatan itu. Dia juga meminta kepada panitia penyelenggara, agar membaca lagi undang-undang HAM dan meredam ormas-ormas yang akan berunjuk rasa. "Jangan semua faham tentang HAM di dunia barat dibawa ke Indonesia. Tolong dipahami betul Undang-Undang HAM di Indonesia," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jatim, Sirmadji menyatakan, pihaknya mendukung konferensi tersebut. Menurutnya setiap orang wajib menghormati orang lain, termasuk menghormati HAM. Bahkan dia menyatakan bersedia menghadiri acara tersebut, kalau memang pihak panitia penyelenggara mengundangnya.

5 Fakta Menarik AS Roma Usai Singkirkan AC Milan di Liga Europa
Juru bicara Mahkamah Konstitusi Fajar Laksono.

Daftar 14 Amicus Curiae yang Didalami Hakim MK, Termasuk Punya Megawati

Sejumlah tokoh dan forum masyarakat berbondong-bondong mengajukan diri sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024