40% Lapas Kediri Dihuni Penjahat Seksual

SURABAYA POST -- Wajah para narapida Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas II A Kediri, umumnya tidak garang. Tapi dari mata mereka, sebagian tampak kebobrokan pikirannya. Mereka tidak segan-segan memperdayai anak-anak wanita di bawah umur hanya untuk melampiaskan nafsu sahwatnya.

Data yang cukup mengejutkan, sekitar 40 persen atau tepatnya 116 dari jumlah total 290 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II A Kediri, dihuni oleh ‘penjahat kelamin’ alias pelaku kekerasan dan kejahatan seksual.

Yang lebih menegaskan kebejatan mereka, sebagian besar kejahatan itu ditimpakan kepada anak-anak di bawah umur, yang memang mudah diperdayai. Bahkan ada di antara mereka, adalah ayah dan kakek yang memperdayai anak atau cucu mereka sendiri.

Trend kenaikan jumlah napi kasus pidana perlindungan anak di bawah umur terjadi sejak empat tahun terakhir, kata Kepala Seksi Pembinaan Narapidana/Anak Didik (Binadik) Lapas Klas II A Kediri, Edi Subiantoro, Jumat 26 Maret 2010.

“Mulai kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pacarnya, kemudian orangtuanya melapor. Pemerkosaan terhadap anak di bawah umur, hingga kasus asusila terhadap anak kandungnya sendiri,” terang Edi.
Fenomena sosial-budaya ini dikhawatirkan akan mengancam generasi penerus.

Belum ada penelitian tentang pendorong peningkatan kejahatan seksual ini. Mungkin karena hukumannya yang terlalu ringan. Pelaku kejahatan seksual rata-rata hanya dihukum empat tahun sampai 15 tahun. Hukuman maksimal 15 tahun itupun umumnya jika tindakan mereka disertai menghilangkan nyawa korbannya.

Berdasarkan hasil pendekatan persuasif yang dilakukan petugas Lapas terhadap para napi dan tahanan kasus asusila, khususnya korbannya anak di bawah umur, perbuatan itu dilatar-belakangi oleh kebutuhan biologis, lemahnya kontrol sosial, dan riwayat pendidikan yang minim.

Yang terpenting, menurut Edi, adalah kontrol sosial terhadap anak-anak di bawah umur. “Kalau saya melihat, kejadian yang paling banyak karena adanya peluang. Sementara pelaku ini tidak dapat mengontrol kebutuhan biologisnya akibat lemahnya riwayat pendidikan mereka yang minim,” kata Edi.

Berdasarkan pasal 91 (4) KUHP memberikan penjelasan tentang anak adalah orang yang berada di bawah kekuasaan yang sama dengan kekuasaan orangtuanya.

Diduga Terganggu, Komika Usir Ibu Menyusui dan Bayinya saat Pertunjukkan

Sementara dalam UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dijelaskan, bahwa yang dimaksud dengan anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun (termasuk anak yang masih dalam kandungan). Mereka adalah generasi penerus yang wajib dilindungi dan dijaga baik, mental maupun spiritualnya.

Kendati demikian, tambah Edi, pembinaan kasus tindak asusila lebih mudah jika dibandingkan dengan napi lain, seperti kasus narkoba yang kini menduduki posisi teratas di Lapas klas II A Kediri. Penyadaran terhadap para penjahat kelamin itu selain dari petugas Lapas, biasanya juga didatangkan pembimbing mental spiritual dari luar.

Laporan: Arief Kurniawan

Gedung Merah-Putih KPK

KPK Sebut Prabowo Subianto Tak Perlu Setor Nama-Nama Calon Menterinya

Presiden terpilih Prabowo Subianto, dikatakan tidak perlu menyetor nama-nama calon menteri, kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Apalagi nama-nama itu distabilo tertentu.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024