MUI: Darah Babi Kuatkan Fatwa Haram Rokok

VIVAnews - Riset di Belanda telah menemukan darah babi dipakai untuk membuat filter rokok. Bagi Majelis Ulama Indonesia (MUI) Solo, temuan ini semakin memperkuat bahwa rokok memang harus diharamkan. Padahal sebelum ada temuan tersebut, MUI dan Muhammadiyah telah menfatwakan merokok itu haram.

Ketua MUI Solo, dr Zaenal Arifin Adnan mengatakan meskipun temuan tersebut belum terbukti sepenuhnya akan tetapi bisa menjadi penguat bahwa merokok hukumnya haram. “Belum ada darah babi di filter rokok saja sudah haram apalagi jika terbukti sehingga jelas-jelas haram,"  katanya.

Jika terbukti, MUI Solo pun jelas akan semakin mengharamkan rokok bagi kalangan umat muslim. “Kita sudah lama mendukung bahwa merokok hukumnya haram. Kemarin ketika Muhammadiyah mengeluarkan fatwa rokok haram, kita sangat mendukungnya. Apalagi ada temuan tersebut akan semakin memperkuat fatwa haram untuk merokok, “ urainya.

Sebagaimana diketahui, seorang profesor di bidang kesehatan publik, University Sydney, Simon Chapman menunjuk pada riset terbaru yang mengidentifikasi 185 penggunaan bagian dari babi, termasuk dalam pembuatan filter rokok.

Sedangkan riset di Belanda menemukan darah babi dipakai untuk membuat filter lebih efektif menangkap kimia berbahaya sebelum asap masuk ke tenggorokan. Artinya, temuan ini jelas tak berlaku untuk rokok yang tidak menggunakan filter.

Laporan: Fajar Sodiq | Solo

Kemenko Polhukam Susun Rencana Bangun Sistem Pertahanan Semesta di IKN
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita

Golkar: Kabinet Tidak Boleh Dibatasi karena Prerogatif Presiden

Wakil Ketua Umum Golkar mengatakan bahwa tak boleh ada pembatasan dalam membentuk kabinet, karena merupakan hak prerogatif presiden.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024