Bank Jatim Belum Terima Surat KPK

Bank Jatim
Sumber :

SURABAYA POST -- Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (Bank Jatim) mengaku bingung dengan rencana keluarnya surat pemberitahuan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang perintah untuk mengembalikan fee ke pejabat daerah.

“Kami malah belum tahu ada surat itu. Sekarang saja kewajiban pengembalian itu masih kami bahas bersama KPK dan Bank Indonesia (BI),” kata Direktur Kepatuhan Bank Jatim, Hadi Sukrianto, Senin (19/4).

“Sampai sekarang kami masih membicarakan dengan dua pihak itu untuk penyelesaian masalah fee ini, jadi saya rasa surat pemberitahuan mengembalikan dana seperti itu belum ada,” lanjutnya.

Meski demikian, Hadi mengaku siap kalau KPK jadi menerbitkan surat tersebut. Sebelumnya, KPK menyatakan akan men-deadline para pejabat penerima fee dari BPD di seluruh Indonesia selama 1 bulan untuk mengembalikan dana yang sudah mereka terima.

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, M. Jasin, Minggu (18/4), mengatakan akan segera mengirimkan semacam surat peringatan kepada instansi pemerintah penerima dana dari BPD di seluruh Indonesia.

Hujan Sedang hingga Lebat Diperkirakan Guyur Sejumlah Daerah pada Hari Ini

Dengan surat itu, instansi pemerintah yang bersangkutan diharuskan menginventarisasi nama-nama pejabat penerima fee dan meminta mereka mengembalikannya ke negara.

Data KPK mencatat kerugian negara akibat pemberian insentif secara ilegal kepada pejabat daerah dari BPD sebesar Rp 360 miliar. BPD Jatim mengeluarkan Rp 71,4 milar, ada di urutan kedua setelah BPD Jabar-Banten yang mengeluarkan Rp148,2 miliar,

Selain mendesak pejabat penerima fee dari keenam  BPD itu, KPK kini juga fokus menyelidiki 27 BPD se-Indonesia yang diduga melakukan praktik serupa.

laporan: Denny Sagita

PM Israel Benjamin Netanyahu dan IDF

Selain Netanyahu, Ini Pihak Israel yang Dikabarkan Akan Ditangkap Pengadilan Kriminal Internasional

(QUE)Pihak Israel dikabarkan semakin khawatir dengan kemungkinan Pengadilan Kriminal Internasional di Den Haag akan mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap PM Be

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024