Pemkot Surabaya Awasi Pertumbuhan Apartemen

Apartemen
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

SURABAYA POST - Munculnya keluhan terhadap rencana pembangunan apartemen di Sutorejo Tengah Kelurahan Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo membuat DPRD dan Pemkot Surabaya gerah.

Agar masalah tak berlarut-larut, kedua institusi ini berjanji akan mengawasi dengan ketat pertumbuhan apartemen di kota ini. Inti pengawasannya, jangan sampai pendirian apartemen menimbulkan keresahan warga di sekitarnya.

“Kami akan terus melakukan pengawasan pembangunan apartemen. Memang pemkot membuka kran selebar-lebarnya untuk pembangunan apartemen di Surabaya. Namun, bukan berarti pengembang mendirikan apartemen seenaknya, tanpa kontrol dan tanpa izin,” kata Asisten II Sekkota Bidang Administrasi Pembangunan Pemkot Surabaya, dr Muklas Udin, Jumat (14/5).

Seperti diberitakan sebelumnya, rencana pembangunan apartemen  di Sutorejo Tengah Kelurahan  Dukuh Sutorejo Kecamatan Mulyorejo oleh PT Guna Wangsa Investindo, mengundang amarah warga. Pasalnya,  apartemen itu dibangun  di atas lahan fasum perumahan dan dekat perumahan warga.

Muklas menjelaskan pendirian apartemen di suatu tempat harus diketahui warga di sekitarnya. Warga harus mengetahui dan memberikan persetujuan terlebih dahulu. Bila belum ada persetujuan dari warga, sebuah apartemen tidak boleh didirikan terlebih dahulu.

Terkait dengan pembangunan apartemen di Surabaya,  lanjutnya, pemkot memberikan peluang seluas-luasnya kepada pengembang untuk membangun. “Tidak hanya 10-20 pengembang apartemen yang diharapkan menanam investasi di Surabaya, tapi 1.000 pengembang pun akan kami terima,” katanya.

Alasan pembukaan kran itu karena bangunan di kota-kota besar di negara lain sudah tidak mengarah ke bentuk bangunan horisontal. Perencanaan pembangunannya cenderung ke arah vertikal. Langkah ini sejalan dengan semakin terbatas dan mahalnya lahan untuk perumahan di kota-kota besar, termasuk Surabaya.

Soal rencana pendirian apartemen milik PT Guna Wangsa Investindo, pemkot berjanji akan menelitinya. Apakah pengembang itu sudah mengajukan izin atau tidak. “Tapi kalau melihat faktanya, pengembang belum mengajukan izin karena pembangunan apartemen juga masih dalam perencanaan,” katanya.

Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (DKCKTR) Ir Arif Dharmansyah mengatakan pendirian sebuah bangunan apa saja termasuk apartemen harus melalui banyak kajian.

Ketua DPRD Minta Pemprov DKI Perbaiki Kualitas APBD, Singgung Permukiman Kumuh

Pertama terkait dengan masalah zoningnya.Apakah kawasan yang akan didirikan bangunan apartemen itu sudah sesuai zoning atau peruntukannya atau tidak. Bila tidak sesuai dengan peruntukan lahan, maka pendirian apartemen akan dilarang.

Selanjutnya, dimintakan persetujuan izin HO yang berkaitan dengan gangguan lingkungan. Persyaratan soal HO di antaranya harus mendapat izin warga. Bila warga menyetujuinya, pengembang bisa melanjutkan pembangunannya. Sebaliknya bila warga menolak, izin HO tidak dikeluarkan oleh Badan Lingkungan Hidup (BLH).

Setelah ada zoning dan HO,  baru dibuatkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Setelah ada IMB ini pun masih belum final. Pengembang harus mengurus Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) ke Dinas Perdagangan dan Perindustrian. “Kalau semua izin sudah didapat, barulah pengembang bisa membangun apartemen atau tempat usaha lain,” ungkap Arif.

Ketua Komisi B DPRD Surabaya  M. Mahmud mengatakan pihaknya dalam waktu dekat akan memanggil warga, pemilik apartemen dan pemkot . Langkah ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik bagi semuanya. “Kami agendakan pemanggilan dilakukan minggu depan,” katanya.

Namun, katanya, pembangunan apartemen di suatu tempat memang harus mendapat persetujuan dari warga di sekitarnya, karena menyangkut Izin Gangguan Lingkungan (HO). Bila warga keberatan atas pendirian suatu apartemen dia bisa mengajukan keberatannya. Kemudian dibicarakan dengan pemkot dan pengembangnya, seperti yang dilakukan warga dan pengurus RT di lingkungan RW VIII di Sutrejo.

Sementara itu warga Sutorejo sampai sekarang masih menolak menolak pembangunan apartemen di sekitar perumahannya. “Kami tetap menolak pembangunan apartemen di sekitar perumahan kami,” kata Pratikno, Perwakilan Warga Sutorejo.  Sebab warga kata Pratikno telah menetapkan  lokasi

yang diincar investor sebagai fasum dan fasos sesuai dengan kebutuhan warga RW VIII. Tidak itu saja, warga juga menolak segala bentuk permohonan izin rencana pembangunan apartemen.

General Manager PT Guna Wangsa, Fadjar Wijaya mempertegas pernyataan sebelumnya. Dia mengatakan, apartemen di Sutorejo belum dibangun. Lahan milik PT Guna Wangsa di sana sebagian masih berupa tanah dan sebagian lainnya berupa gedung perkantoran.

Saat ini PT Guna Wangsa memang belum membangun apartemen di kawasan Sutorejo. Sebab pengembang masih konsentrasi membangun apartemen di atas lahan seluas 8.000 m2 di kawasan Menur Pumpungan, dekat dengan beberapa kampus, seperti Stiesia, ITATS, Untag, Unitomo, dan Perbanas. Pertengahan Mei apartemen itu dibangun dan ditargetkan Agustus 2012 bisa beroperasi.  (umi)

Laporan: Purnomo Siswanto

Pj Gubernur Sumatera Selatan Agus Fatoni

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni Ungkap 2 Hal yang Dilakukan Guna Mencegah Korupsi

Pj Gubernur Sumsel Agus Fatoni membuka Rakor Program Pemberantasan Korupsi Wilayah II Diseminasi MCP KPK tahun 2024 di Palembang.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024