Rugi Rp4,6 M Pedagang Keputran Gugat Walikota

Pasar Tradisional
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

SURABAYA POST – Sebanyak 950 pedagang Pasar Keputran yang dikelola PD Pasar Surya berencana mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 4,6 miliar kepada Walikota Surabaya Bambang DH dan Direktur PD Pasar Surya, Sutjipto.

Terpopuler: Hal yang Dilakukan Suami Jika Istri Hyperseks sampai Bahaya Pijat Perbesar Penis

Gugatan ini mereka layangkan menyusul kerugian yang diderita akibat kebijakan sterilisasi pedagang kaki lima Pasar Keputran selama tujuh hari.

Kuasa Hukum  pedagang ‘resmi’ Pasar Keputran, Abdul Malik mengatakan, nilai gugatan itu dihitung berdasarkan kerugian setiap pedagang yang rata-rata mencapai Rp 750.000 per hari selama kebijakan  sterilisasi yang berlangsung selama tujuh hari. 

Top News: AHY Wanti-wanti Prabowo, Heboh Wali Nagari di Sumbar Digerebek Warga Mesum

“Kalau satu orang rugi Rp 750 ribu berarti kalau 950 pedagang dikalikan 7 hari maka jumlahnya mencapai sekitar Rp 4,6 miliar,” ujar Malik, Selasa (16/5). 

Gugatan tersebut bakal dimasukkan minggu ini ke PN Surabaya. “Saat ini kami masih menyusun draf gugatan tersebut,” ujarnya.

Malik juga mengatakan, ke-950 pedagang itu memberikan kuasa kepada 7 pedagang yang selama ini dianggap sebagai tokoh  pedagang binaan PD Pasar Surya.

Ia menjelaskan, di Pasar Keputran ada dua jenis pedagang. Pertama, pedagang yang dikelola PD Pasar Surya. Mereka  menempati gedung dua lantai Pasar Keputran. Pedagang lainnya, PKL yang ada di Jl Keputran. “Dalam penertiban kemarin, sebenarnya hanya PKL saja dan bukan pedagang yang asli,” ujar Malik. 

Gugatan pedagang ditujukan walikota karena dalam penertiban yang dilakukan dengan cara penutupan itu, Pemkot Surabaya tidak melakukan pemberitahuan terlebih dulu. “Sedangkan aktivitas di pasar Keputran sendiri masih berlangsung seperti hari-hari biasa,” ujarnya.

Sedangkan, PD Pasar Surya juga tidak berusaha memberikan pemberitahuan kepada publik kalau sebenarnya pasar Keputran yang resmi masih berjalan seperti biasa.

Tidak adanya pemberitahuan itu membuat Pasar Keputran selama 7 hari penutupan sepi karena dijauhi pembeli. Sedangkan pedagang resmi di pasar tersebut tetap berdagang dan tetap menerima pengiriman barang.

Padahal kalau seandainya ada pemberitahuan penutupan jauh hari, pada pedagang bisa menggagalkan pesanan sayur dan komiditi lainnya.

“Sayur tetap datang dan menumpuk, karena tidak ada pembeli akhirnya sayur serta buah busuk semua dan tidak bisa dijual lagi. Yang rugi adalah pedagang resmi ini,” katanya.

Malik menambahkan, dalam gugatan ini tidak mengikutkan polisi dalam materi gugatannya. Alasannya, polisi hanya bertugas pengamanan. Sedangkan yang mengambil keputusan penertiban dengan penutupan Pemkot Surabaya serta PD Pasar Surya. (umi)

Laporan: Fatcurrahman Al Aziz

Fenomenal, Timnas Indonesia U-23 Lolos Semifinal Piala Asia U-23 Usai Kalahkan Korsel
Pemain Timnas Indonesia U-23 rayakan gol

Komentar Erick Thohir Usai Timnas Indonesia Tembus Semifinal Piala Asia U-23

Catatan sejarah ditorehkan Timnas Indonesia U-23. Armada Shin Tae yong memastikan tiket ke semifinal Piala Asia U 23 2024 usai menyingkirkan Timnas Korea Selatan.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024