SKPP Ditolak, Bibit & Chandra Masih Tersangka

Bibit Samad Riyanto&Chandra M Hamzah
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews --Ini perkembangan terakhir kasus yang menimpa dua petinggi KPK, Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah. Hari ini, Pengadilan Tinggi DKI menolak banding yang dilakukan kejaksaan terhadap keputusan pengadilan negeri Jakarta Selatan.

Terpopuler: Ini yang Terjadi Jika Wanita Konsumsi Viagra, Waktu Tidur Bisa Pengaruhi Kondisi Mental

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan beberapa waktu lalu memutuskan bahwa Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKKP) yang diterbitkan kejaksaan agung atas kasus Bibit dan Chandra tidak sah. Para pengugat  dalam perkara ini adalah sejumlah pengacara Anggodo Widjoyo.

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai bahwa SKPP atas Bibit-Chandra  tidak sah, lantaran  proses kasus ini sudah jalan. Sehingga proses pengadilan atas kedua petinggi KPK itu harus diteruskan.

Pasal yang disangkakan kepada Bibit dan Chandra Hamzah , begitu bunyi keputusan Pengadilan Tinggi DKI--adalah pasal tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang. Jadi konstruksi hukum dalam kasus ini sudah sangat jelas.

Viral, Mempelai Pria Ini Ijab Kabul Seperti Komentator Sepakbola

Jika ada unsur lain-- yang perlu dipertimbangkan, misalnya, ada kecemasan tertentu, maka proses yang mestinya ditempuh untuk menghentikan kasus ini lewat deponering perkara, dan bukan SKKP. Keputuran Pengadilan Tinggi itu juga mewajibkan kejaksaan melanjutkan penuntutan terhadap Bibit dan Chandra.

Pemain Timnas Indonesia U-23

Top Trending: Jerome Polin Jadi Sasaran Netizen hingga Imam Masjidil Haram Cari Kuliner Indomie

Artikel mengenai Viral! Imam Masjidil Haram Syekh Sudais Cari Indomie di Stand Kuliner Mahasiswa Indonesia berada di posisi terpopuler pertama pada kanal trending

img_title
VIVA.co.id
2 Mei 2024