10 WNI Disidang di Australia

Imigran Afghanistan
Sumber :
  • ANTARA/FB Anggoro

VIVAnews - Pengadilan Brisbane di negara bagian Queensland, Australia menyidangkan 10 warga negara Indonesia.

Seperti dimuat laman World News Australia, sbs.com.au mereka diduga menyelundupkan 76 pencari suaka ke Australia antara Desember 2009 dan Januari 2010.

Para terdakwa ditangkap pada Hari Kamis dan dipindahkan dari pusat penahanan Darwin ke tahanan kepolisian Brisbane.

Enam pelaku, Bamba Maja, 27, Asran Awin, 25, Bantang Haris Daeng, 49, Iiyas De-Nyonr, 34, Geno Salim, 35, and Dahlan Karabi, 46, ditahan karena diduga berperan sebagai organisator dan menyelundupkan manusia ke Australia.

Sementara, empat pelaku lain, Randy Ado, 22, Abubakar, 67, Sukarno, 38 and Robet Okana, 36, dikenakan tuduhan menfasilitasi penyelundupan lima atau lebih imigran gelap ke Australia.

Para pelaku tidak mengajukan pembayaran jaminan dan memilih tetap ditahan. Kasus mereka akan kembali disidangkan di pengadilan yang sama 9 Juli mendatang.

Jika terbukti mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun.

Sementara, ABC melaporkan 40 tersangka penyelundupan manusia lainnya akan dipindah dari tempat penahanan ke Brisbane untuk segera menghadapi persidangan.

Wakil Pemimpin opisisi, Lawrence Springborg mengatakan pemerintah federal harus mulai memberikan kompensasi pada negara bagian terkait dengan urusan penyelundupan manusia.

"Ini adalah masalah nasional. Masalah ini harus ditangani secara nasional," kata dia.

Beda Sikap Ria Ricis dan Teuku Ryan Memperlakukan Orang Tua, Pantesan Susah Rujuk
Ilustrasi lokasi peristiwa

Tisu Magic hingga Minyak Lintah Papua Ditemukan Saat Olah TKP Pembunuhan Wanita Open BO

Mayat wanita open BO berinisial R ditemukan di Dermaga Ujung Pulau Pari, Kepulauan Seribu, membuat heboh. Wajah R hancur mengenaskan.

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024