Penyidikan Kasus Pajak Surabaya Molor

slogan pajak, apa kata dunia
Sumber :
  • http://jantooktavia.files.wordpress.com

SURABAYA POST - Kejaksaan Tinggi Jawa Timur belum menerima kembali berkas kasus wajib pajak di Kantor Pajak Jawa Timur I. Sedianya, perbaikan berkas dilakukan hanya dalam waktu sekitar dua minggu.

"Kami hingga kini belum menerima kembali berkasnya sejak kita kembalikan satu bulan lalu. Padahal waktu perbaikannya seharusnya 14 hari," kata Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim Edy Rakamto dihubungi, Senin 14 Juni 2010.

Ia mengakui, kalau proses penyidikan tindak pidana pajak yang merugikan negara Rp 4 miliar itu memang berjalan lambat. Selama ini, sudah melakukan komunikasi dengan Kantor Wilayah Jatim I.

"Tapi waktu 14 hari ini rupanya tidak cukup karena saksi yang dimintai keterangan ini tersebar di berbagai wilayah seperti Jawa Barat, Jakarta dan sebagainya," ujar Edy.      

Ia mengatakan, pihaknya meminta penyidik Kantor Pajak agar dilengkapi soal harga pokok pembelian (HPP). "Untuk itu, mereka harus mencari catatan transaksi dari pihak lawan transaksi yang lokasinya tersebar. Hal ini sangat penting agar menjadi alat pembuktian dalam persidangan nanti," ujarnya.   

Kejaksaan Tinggi sudah mengembalikan berkas itu sejak April lalu. Berkas dikembalikan karena pihak kejaksaan masih menganggap ada beberapa hal yang masih harus dilengkapi oleh penyidik PNS Kanwil Jatim I. Dalam perkara ini dipisah ke dalam tiga berkas. "Tapi karena perusahaannya milik satu orang ya tersangkanya ya satu orang saja," ujarnya.

Seperti pernah diberitakan Kejati Jatim kini tengah mendalami berkas kasus dugaan pemalsuan faktur pajak yang dilakukan pengusaha rekanan PT Perkebunan Nusantara (PTPN X dan PTPN XI) yang merugikan negara dengan nilai total Rp 4,4 miliar. Kejati Jatim menerima berkas tersebut, Jumat 12 Maret 2010 yang dilimpahkan Kanwil DJP Jatim I. 

Kanwil DJP Jatim I memidanakan perusahaan rekanan PTPN X dan XI ini karena menunggak pajak sebesar Rp 4,4 miliar sejak tahun 2006. Tiga perusahaan itu berinisial CV PT, PT MNTC, dan PT MNTP. Ketiga perusahaan itu menghasilkan mesin yang digunakan oleh PTPN X dan PTPN XI.

Pemilik tiga perusahaan tersebut berinisial WD dan dia kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Tiga perusahaan milik WD ini berada di Kec. Sawahan, Surabaya.

Modus tersangka dalam perkara ini yakni dengan melakukan manipulasi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang diserahkan ke kantor pajak. "Sebenarnya perusahaan ini sudah pernah diperingatkan terutama terkait kekeliruan dalam SPT mereka terutama terkait dengan pajak pertambahan nilai," ujar Edy.

Namun, perusahaan tersebut tetap membandel. Mereka tetap menyerahkan SPT yang sama. Bahkan dalam SPT, mereka menyertakan validasi surat setoran pajak yang tidak terdaftar di Kementerian  Keuangan. "Inilah yang membuat penyidik mempersoalkan mereka karena dengan memainkan faktur pajak ini kewajiban mereka memyara pajak semakin kecil," ujarnya.

Masih, menurut Edy, akibat perbuatan tersangka ini negara berpotensi dirugikan hingga miliaran rupiah. Kasus perkara ini, lanjut dia,  hampir mirip dengan perkara yang di Kanwil DJP Jatim II yang kini sudah dilimpahkan ke masing-masing kejaksaan negeri tempat terjadinya tindak pidana pajak yakni Gresik dan Sidoarjo.

Kasus ini tidak berkaitan dengan kasus penggelapan dana wajib pajak yang pernah diungkap Polwiltabes Surabaya. Saat kasus pajak ini sudah masuk di PN Surabaya. (hs)

Ungkapan Airlangga Hartarto Kalau Golkar Bangga Prabowo-Gibran Menang Pilpres 2024

Laporan: Fatchurrahman Al Aziz

Gelandang Newcastle United, Bruno Guimaraes

Pemain Ini Cocok Gabung Man City, Kata Aguero

Sergio Aguero memberi masukan kepada gelandang Newcastle United, Bruno Guimaraes. Dia memberi saran agar pemain asal Brasil itu pindah ke Manchester City.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024