33 Anak Alami Pelecehan Seksual

foto ilustrasi gossip
Sumber :

VIVAnews - Video porno yang diduga Ariel Peterpan, Luna Maya, dan Cut Tari memang menarik perhatian banyak pihak. Tak terkecuali anak-anak yang masih di bawah umur.

Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Hadi Supeno, mendukung sepenuhnya langkah kepolisian dalam menangani kasus fenomenal ini. "Agar masyarakat lebih produktif tdak mengurusi ini," kata Hadi, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis 24 Juni 2010.

KPAI prihatin terhadap beredarnya video tersebut di masyarakat. Pasalnya video itu juga berefek pada anak-anak. "Ariel dikenal dan memiliki daya tarik," kata Supeno, usai memberikan surat dukungan terhadap Mabes Polri untuk menuntaskan video tersebut.

KPAI mencatat semenjak video Ariel beredar luas di masyarakat ada 33 anak mengalami pelecehan seksual. Menurut Hadi, pelakunya kebanyakan remaja dan yang menjadi korban adalah anak-anak yang masih berusia 4-12 tahun. "Menurut pengakuan mereka berbuat itu karena terangsang habis nonton," terangnya.

Dalam kasus ini, Ariel telah ditetapkan menjadi tersangka dan dikenai pasal berlapis. Pertama, Ariel dijerat dengan Pasal 4 ayat UU Pornografi. Sangkaan kedua, Ariel diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 27 UU ITE, dan dia juga dijerat dengan Pasal 282 KUHP.

Terekam CCTV Cabuli Gadis Panti Asuhan, Ketua PSI Gubeng Surabaya Dicokok Polisi 
Prabowo Subianto tiba di Malaysia.

Batalkan Aksi Relawan Turun ke Jalan Jelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Prabowo Tuai Pujian

Menurut Sekjen AMMI Arip Nurahman, langkah dilakukan Prabowo ini, agar menjaga situasi tetap kondusif serta menghindari terjadinya perpecahan diantara sesama anak bangsa.

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024