- VIVAnews/Tri Saputro
VIVAnews - Mabes Polri memindahkan ruang tahanan Maruli Pandapotan Manurung, tersangka kasus makelar pajak yang juga atasan Gayus H Tambunan. Maruli dipindahkan dari ruang tahanan di Polres Selatan ke ruang tahanan di Bareskrim Polri.
Wakadiv Humas Polri Brigjen Pol Drs Zainuri Lubis mengatakan, pemindahan itu dilakukan untuk mempermudah dalam pendalaman kasus.
"Kalau kita bicara tempat penahanan, rutan Breskrim lebih standar karena ruangan lebih besar, lebih lengkap, apalagi dalam hal hak asasi manusia," kata Zainuri di Kantor Mabes Polri, Sabtu 26 Juni 2010.
Namun pemindahan ini, kata dia, bukan untuk mendiskriminasi atau maksud lain. "Ini agar lebih mudah untuk penanganan kasusnya saja," kata dia.
Zainuri mengatakan bahwa di Jakarta ini, Polri memiliki banyak rumah tahanan (rutan). Rutan milik polisi itu antara lain tahanan di Mabes Polri, Rutan Bareskrim Polri, rutan di kelapa dua, Polda Metro, juga di Jakarta Selatan.
Zainuri mengaku tidak mengingat soal teknis perpindahan tersebut. Namun Maruli dikabarkan telah dipindah sel sejak kemarin.
Sementara itu dalam masa penahanan Maruli, kasusnya terus akan dikembangkan. Penahanan sementara untuk pemeriksaan dilakukan selama 20 hari, kamudian menurut ketentuan kalau sudah habis diperpanjang 40 hari dan sampai 120 hari.
"Setelah 120 hari maka kalau belum selesai demi hukum harus dikeluarkan. Jadi nanti harapannya sebelum 120 hari berkasnya harus selesai," kata dia. (umi)