Sertifikat Karantina Merbau Dipalsu

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Widodo
Sumber :
  • Syarif Abdullah | Surabaya Post

SURABAYA POST - Dokumen Phytosanitary yang dikeluarkan Balai Besar Karantina Tumbuhan (BBKT) untuk keperluan ekspor dipalsu. Kasus tersebut terungkap setelah  badan karantina tumbuhan Malaysia komplain atas keganjilan dokumen.

Sambil Menangis, Istri Cerita Temani Dorman Borisman di Saat-saat Terakhir

Pemalsuan tersebut dilakukan EM (34), warga Jl. KH Abdul Nafi, 11/RT 02/RW 01, Kelurahan Mindi, Kecamatan Porong, Sidoarjo.

EM yang tertangkap Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Perak itu ternyata tidak sendiri. EM ditemani HS yang juga beralamat di Sidoarjo, kini berstatus daftar pencarian orang (DPO) Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

Awalnya, kasus ini terungkap setelah Badan Karantina Hewan dan Tumbuhan Malaysia melaporkan adanya keganjilan dalam formulir Phytosanitary Certificate untuk komoditas kayu merbau yang datang di Malaysia.

Kecurigaan tersebut dilaporkan badan karantina negeri Jiran ke Badan Karantina Indonesia di Jakarta.

Konfirmasi negara Malaysia itu diteruskan Balai Karantina Tumbuhan di Jakarta ke Balai Karantina Tumbuhan Surabaya. Tanpa menunggu lama, Balai Karantina Surabaya langsung melaporkan pemalsuan dokumen tersebut ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Jumat (2/7) pekan lalu.

“Setelah laporan diterima dan dipelajari, kami langsung mengembangkan kasus hingga akhirnya bisa menangkap pelaku pada esok harinya sekitar pukul 09.00 (Sabtu),” kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak, AKBP Widodo di Mapolres.

Menurut dia, keganjilan yang dilaporkan Balai Karantina Tumbuhan Malaysia tersebut terletak pada formulir Certificate Phytosanitary atas komoditi ekspor kayu jenis merbau.

OJK Cabut Izin Usaha TaniFund Lantaran Tak Penuhi Ketentuan Ekuitas dan Rekomendasi Pengawasan

Dalam sertifikat yang seharusnya dikeluarkan lembaga berwenang disalahgunakan pelaku dengan memalsu dokumen untuk keperluan ekspor.

Apalagi, harga yang ditawarkan untuk mendapatkan sertifikat atau dokumen itu dihargai pelaku Rp 500 ribu. Padahal, untuk mengurus surat resmi itu harus mengeluarkan uang sebesar Rp 1, 5 juta.

"Secara fisik memang tampak sama, tapi terdapat perbedaan mencolok pada kode pojok kiri atas dokumen. Yang palsu tulisannya KT 03, kalau dokumen yang asli KT 10 yang menunjukkan tahun 2010,” jelas Widodo.

Ia menjelaskan, melalui proses penyelidikan, pihaknya berhasil mendapati pelaku dengan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan petugas. Dari barang bukti tersebut, Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyita 12 formulir kosong Phytosanitary Certificate dengan rincian 1 bendel @ 50 lembar form Phytosanitary Certificate yang terdiri dari warna putih dan merah.

“Kami juga mengamankan dari tangan pelaku, 3 buah stempel lambang Karantina Tumbuhan, 2 buah tinta stempel dan satu buah bak stempel,” sambung Kasatreskrim Polres Pelabuhan, AKP Setyo Heriyatno yang mendampingi Kapolres Pelabuhan, AKBP Widodo.

Ulah tersangka tersebut telah melanggar pasal 263 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara. (hs)

Laporan: Syarif Abdullah

Mengetahui Perbedaan Mode Berkendara Eco dan Eco+ di Wuling Cloud EV
Direktur Utama Indonet, Andy Rigoli.

Indonet Resmikan Layanan Digital Terbaru EDGE 2 dengan One-Stop Solution

Pusat Data terbaru, EDGE 2,  yang diluncurkan oleh anak perusahaan Indonet, PT Ekagrata Data Gemilang (EDGE DC), pada awal Maret 2024, menandai langkah penting.

img_title
VIVA.co.id
8 Mei 2024