Usut Gayus, Polri Pakai Cara 'Bubur Panas'

Gayus Tambunan dan Kombes M Iriawan
Sumber :
  • Adri Irianto/VIVAnews

VIVAnews - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) mendesak Polri untuk melakukan pemeriksaan terhadap jenderal yang diduga terlibat dalam kasus Gayus Tambunan. Kompolnas menilai, keterangan dalam persidangan para tersangka kasus Gayus dapat mendorong Polri melakukan tindakan pada jenderal tersebut.

"Ini memang akan menjadi desakan kita kemudian," kata Wakil Ketua Kompolnas, Adnan Pandu Praja di Jakarta, Rabu 4 Agustus 2010.

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu terdakwa kasus Gayus, Kompol Arafat, mengaku dia tidak bekerja sendiri dalam melakukan pemeriksaan kepada Gayus. Dia menyatakan pemeriksaan itu dilakukan oleh tim. Sementara itu, AKP Sri Sumartini juga senada dengan Arafat. Dia mengaku hanya sebagai anggota tambahan dan bertugas menjadi juru ketik dalam tim itu.

Selain itu, dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum atas terdakwa Sjahril Djohan, disebutkan pembagian uang Gayus Tambunan dilakukan di ruangan Brigjen Raja Erizman yang waktu itu menjabat sebagai Direktur Ekonomi Khusus, di mana penyidikan kasus Gayus ini dilakukan oleh bawahannya.

Adnan berharap keterangan dalam persidangan terdakwa kasus Gayus ini bisa mendorong Polri untuk menuntaskan pemeriksaan sesuai dengan harapan publik. "Setelah nanti jadi putusan baru menjadi bukti, baru menjadi alasan kuat untuk menjadi bukti untuk diproses di ranahnya," kata dia.

Menurut dia, penyidik Polri memang menerapkan konsep 'makan bubur panas' dalam penyidikan kasus Gayus. Artinya, orang-orang yang dijerat terlebih dahulu adalah orang-orang yang tidak memiliki peranan penting dalam pemeriksaan itu. Kemudian baru menjerat orang-orang yang memiliki peran penting dalam pemeriksaan. Pemeriksaan ini, kata dia, seperti yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Mereka melakukan konsep makan bubur panas, pinggirnya dulu nanti akan mengacu ke tengah. Sehingga akan bisa terbidik siapa yang bisa dianggap sebagai aktor utama," kata dia.

"Mari kita lihat bagaimana KPK juga menyelidiki ini. Sehingga akhirnya baru sekarang, beberapa menteri juga (diperiksa)," kata dia. "Nampaknya pola ini juga yang digunakan dalam proses Gayus."

Sejauh ini, penyidik yang telah didakwa di persidangan baru Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Sementara itu penyidik lainnya seperti Kombes Eko Budi Sampurno, Kombes Pambudi Pamungkas, AKBP Mardiyani dan bahkan Brigjen Raja Erizman belum dilakukan tindakan apapun.

Mereka telah ditetapkan sebagai terperiksa karena dianggap telah melakukan pelanggaran kode etik. Namun, hingga kini tidak jelas kapan sidang kode etik itu akan digelar oleh Propam Mabes Polri. (adi)

Kantongi Surat Tugas Maju Pilgub, Bobby Nasution: Tak Perlu Daftar Lagi ke Golkar Sumut
Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia / MKRI

MK Juga Surati KPU dan Bawaslu, Bakal Bacakan Dua Putusan

MK bakal membacakan putusan sidang perselisihan pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 pada 22 April 2024 mendatang.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024