Menkumham Beri Remisi di Lapas Tangerang

Menkumham Patrialis Akbar Meninjau Lapas Paledang
Sumber :
  • ANTARA/Jafkhairi

VIVAnews - Seperti tahun-tahun sebelumnya, terkait Hari Ulang Tahun RI, pemerintah memberikan remisi kepada narapidana. Kali ini lebih dari 58 ribu napi akan mendapatkannya.

Video Toyota Calya Terjebak di Lumpur, Ada Cara Aman untuk Lolos


"Penyerahan remisi secara nasional diawali di Lapas Klas I Tangerang oleh Pak Menteri," kata Kepala Biro Humas dan Hubungan Luar Negeri Kementerian Hukum dan HAM, Martua Batubara saat dihubungi, Jakarta, Selasa 17 Agustus 2010.

Pemberian remisi secara simbolis itu akan dilakukan sekitar pukul 13.00 di Lembaga Pemasyarakatan Klas I Tangerang. Martua menambahkan, nantinya pemberian remisi juga akan diikuti oleh lapas di seluruh tanah air kepada narapidana yang sudah memenuhi persyaratan pemberian remisi.

Dari total 58.234 narapidana yang diberikan remisi, sebanyak 4.780 napi langsung bebas. Karena masa tahanannya habis setelah diberikan remisi.

Sebelumnya, Patrialis menyatakan, narapidana kasus terorisme, koruptor, ilegal logging dan narkoba juga mendapatkan remisi. Namun dengan catatan, napi harus sudah menjalani sepertiga masa tahanan.

Remisi akan diberikan kepada para narapidana yang berkelakuan baik, tidak pernah memiliki catatan buruk selama menjalani masa hukuman. "Para napi yang menjadi role model buat para tahanan lainnya," ucapnya.

Pemberian remisi diatur di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. (umi)

Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Dilaporkan ke Dewas Terkait Pelanggaran Etik

M57+ Institute melaporkan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, Nurul Ghufron, ke Dewan Pengawas atau Dewas KPK. Ghufron dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024