"NU-Muhammadiyah Harus Kafirkan Koruptor"

Lambang NU (Nahdlatul Ulama).
Sumber :

VIVAnews - Sebagai organisasi Islam terbesar di Indonesia, Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah diminta lebih konkrit memerangi korupsi. Kedua organisasi itu harus berani mengkafirkan para koruptor.

"NU dan Muhammadiyah hukumnya wajib mengutuk korupsi. Kutukan itu harus dilakukan sesuai dengan pegangan kedua organisasi (NU dan Muhammadiyah). Jadi koruptor itu harus dikafirkan," kata Sekjen Katib 'Am Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Malik Madany dalam peluncuran buku 'Koruptor itu Kafir' di Jakarta, Rabu 18 Agustus 2010.

Dia mengatakan, sejauh ini keikutsertaan NU dan Muhammadiyah dalam memerangi korupsi belum sampai pada tahap mengkafirkan para koruptor.

Kunjungan ke Luar Negeri, Prabowo Subianto Akan ke China dan Bertemu Xi Jinping

"Kedua organisasi belum berani menyebut koruptor sebagai kafir dalam arti kaidah," kata dia. "Selama ini hanya sebatas kufur nikmat."

Menurut dia, pengertian kafir untuk para koruptor ini bukan berarti kafir dalam arti biasa. Dalam kaidah Islam dikenal dua macam kafir. Pertama kafir berat sesuai dengan kaidah dan yang kedua sebagai kafir khoffi atau samar-samar.

Harusnya, kata dia, para koruptor digolongkan sebagai kafir berat. "Karena (Koruptor) menganggap harta sebagai Tuhan, walau secara tidak sadar," kata dia.

Sebelumnya, dia juga mengatakan bahwa jasad para koruptor tidak perlu disalatkan oleh para ulama. Kewajiban salat jenazah untuk jasad para koruptor cukup dilakukan orang biasa saja.

"Para koruptor itu tidak perlu disalati para ulama, cukuplah semacam Banser dan Garda Bangsa saja (yang mensalatkan). Karena para ulama ini adalah para pewaris nabi," kata dia. (hs)

Health Minister Ensures Hospitals Ready to Handle Dengue Patients
Direktur Eksekutif Indo Barometer, Muhammad Qodari menyampaikan hasil survei.

Sentil Gugatan Paslon 01 dan 03 di MK, Qodari Soroti 2 Hal Ini

Qodari mengatakan jika Paslon 01 dan 03 serius, seharusnya mereka ajukan gugatan pencalonan Gibran ke PTUN sejak awal saat pendaftaran peserta Pilpres 2024 ditetapkan KPU

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024