Kasus Batu Mangaan NTT, Warga Korea Diperiksa

Kapolwilatbes Kombes Pol Ike Edwin memeriksa biji mangaan ilegal
Sumber :
  • Arief Junianto | Surabaya Post

VIVAnews - Warga Negara Korea, Lukas (40), diperiksa sebagai saksi atas kepemilikan sejumlah kontainer berisi batu mangaan yang didatangkan dari Nusa Tenggara Timur (NTT).

"Sekarang masih kita periksa. Dan dari keterangannya kami baru bisa menyimpulkan sejauh mana keterlibatannya," kata Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kesatuan Pelaksana Pengamanan Pelabuhan (KPPP) Tanjung Perak Tanjung Perak, Ajun Komisaris Polisi Setyo K Heriyatno, Selasa 24 Agustus 2010.

Perkara ini sempat mencuat hingga ke Mabes Polri karena diduga melibatkan sejumlah petinggi asal Provinsi NTT. Polisi mengatakan tidak menutup kemungkinan saksi akan meningkat statusnya menjadi tersangka.

Dia menjelaskan, jika hasil pemeriksaan didapati dokumen izin produksi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ternyata palsu, polisi akan menetapkan warga Korea itu sebagai tersangka.

Polisi sudah mencurigai sejumlah kelengkapan yang diduga palsu. Mulai dari jenis kertas, kop surat, stempel dan tandatangan serta ejaan nama menteri yang tidak tepat.

Terkait itu, penyidik sudah melakukan perbandingan dengan meminta model surat yang dikeluarkan oleh ESDM. Polisi banyak menemukan kejanggalan yang mengarah ke dugaan pemalsuan. Termasuk tidak adanya arsip dari surat-surat itu.

Selain memeriksa saksi warga Korea itu, polisi juga memeriksa lima pengusaha yang mendatangkan batu mangaan asal NTT. Mereka yang diperiksa yakni, pemilik PT HAN, PT GGI, PT BEM, PT SGP, dan CV CPM.
Perusahaan itu diduga melanggar izin pengangkutan dan penjualan yang diterbitkan Gubernur NTT. Menurut penyidik izin itu seharusnya dikeluarkan oleh wali kota atau bupati sesuai wilayah eksplorasi.

"Tunggu saja, dalam pekan ini kami akan menetapkan tersangkanya. Sebab bukti-bukti yang kita dapat sudah kuat," pungkas Setyo.

Termasuk dimungkinkan keterlibatan sejumlah pejabat Pemprov NTT terkait surat izin yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi NTT.

Laporan: Tudji Martudji | Surabaya

Alasan Pemprov DKI Gelontorkan Rp 22,2 M untuk Perbaiki Rumah Dinas Gubernur
Walikota Medan, Bobby Nasution.(dok Pemko Medan)

Bobby Nasution akan Jalin Komunikasi dengan NasDem dan PKB untuk Pilgub Sumut

Usai mengantongi surat penugasan dari DPP Partai Golkar, Wali Kota Medan Muhammad Bobby Afif Nasution atau Bobby Nasution akan menjalin komunikasi dengan Partai NasDem da

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024