- ANTARA/Ismar Patrizki
VIVAnews - Dari 177 warga negara Indonesia (WNI) yang terancam hukuman mati di Malaysia, sebanyak lima orang diantaranya merupakan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Pemerintah terus melakukan verifikasi untuk mengetahui apakah masih ada TKI lain dari jumlah itu.
"Sejauh ini kami baru bisa mengkonfirmasi lima orang yang masuk dalam kategori TKI," kata Ketua Satuan Tugas TKI Jazilul Fawaid dalam keterangan tertulis yang diterima VIVAnews, Rabu 25 Agustus 2010.
Jazilul menambahkan, hasil verifikasi sementara diperoleh bahwa terdapat lima orang TKI yang terancam hukuman mati dengan tuduhan membunuh. Verifikasi dilakukan Satgas TKI bentukan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
"Kami sangat hati-hati dalam melakukan verifikasi dan menyikapi masalah ini. Kami berpedoman bahwa banyak variabel dalam kasus ini sehingga harus pelan-pelan dan hati-hati," kata dia.
Sementara, Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan bahwa pelayanan terhadap TKI yang akan berangkat bekerja di luar negeri tetap berjalan sebagaimana biasa. Pemerintah RI belum mencabut moratorium khusus di Malaysia.
"Mereka yang masih bandel berangkat berarti non-prosedural dan bisa terancam dipenjara oleh otoritas Malaysia. Satu-satunya jalan, semuanya harus prosedural agar terlindungi. Sekarang ini untuk menjadi prosedural tidak susah," kata Muhaimin. (sj)