Barisan Muda Betawi Tolak Pembubaran Ormas

Ormas Demo Kedubes Malaysia
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Tidak hanya Fornt Pembela Islam (FPI) dan Forum Betawi Rempug (FBR) yang menolak wacana pembubaran organisasi kemasyarakatan yang dianggap meresahkan.

Barisan Muda Betawi, melalui Ketua Umumnya, Samudera, juga menolak tegas wacana pembubaran ormas. Dia yakin organisasi yang dipimpinnya sesuai dengan aturan dan tidak melenceng dari tujuan pembentukan.

"Kami punya aturan, dan itu sesuai dengan UUD 1945, dan kami juga berbadan hukum," ujar Samudera, Selasa 31 Agustus 2010, melalui telepon.

Samudera lebih setuju bila organisasi masyarakat dievalusi. Karena selama ini masih banyak oknum ormas yang kerap melakukan tindakan premanisme.

"Banyak orang yang ikut organisasi malah jadi gangster, premanisme tunggal. Tapi tidak perlu dibubarkan," ujarnya lagi.

Tapi, kata dia, tidak sedikit pula sumbangsih yang telah diberikan ormas kepada masyarakat. Pengabdian dan pemberian sumbangan juga kegiatan positif lainya selalu dilakukan ormas, khusus Barisan Muda Betawi.

"Bencana alam, bakti sosial, dan kegiatan lain," ujar dia.

Samudera menyadari kalau orangaisasi yang dipimpinnya memang telah melakukan kesalahan. Seperti aksi tawuran dengan warga Asrama Polri yang menyebabkan korban jiwa.

Saat ini, anggota Barisan Muda Betawi sudah mencapai 24 ribu orang, jumlah ini tersebar dari kawasan Tangerang Selatan, hinggga kawasan Bogor.

Hingga kini, BMB telah memecat lebih dari 34 anggotanya yang bermasalah, karena terlibat tawuran, minum-minuman keras, hingga melakukan pungutan liar.

Dalam rapat rencana revisi UU Ormas, Kapolri mengatakan dari tahun ke tahun ada tiga ormas yang cenderung melakukan tindakan kekerasan.

Ketiganya yakni Front Pembela Islam (FPI), Forum Betawi Rempug (FBR), dan Barisan Muda Betawi. Pada tahun 2010 ini saja, ketiga ormas itu melakukan 49 kali tindakan kekerasan. (umi)

Video Anak Kecil Mengendarai Sepeda Motor, Ada Risiko Hukumnya
Sidang putusan sengketa hasil Pilpres 2024 di MK

Putusan MK Bersifat Final, Prof Niam: Kontestasi Telah Usai, Saatnya Bersatu

Putusan MK yang sifatnya final dan mengikat itu menandakan kontetasi Pilpres 2024 sudah selesai.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024