Layanan Pengelola Lalu Lintas Udara Tunggu PP

Pesawat di Bandara Soekarno Hatta
Sumber :
  • VIVAnews/Maryadi

VIVAnews – Pembentukan layanan khusus pengelola lalu lintas udara tinggal menunggu peraturan pemerintah (PP). Pemisahan layanan navigasi penerbangan atau air traffic services (ATS) dinilai merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

“Tidak ada masalah karena sesuai dengan UU Penerbangan,” ujar Menteri Perhubungan RI Freddy Numberi kepada wartawan di kantor Kementerian Perhubungan RI, Jakarta, Selasa, 31 Agustus 2010.

Menurut Freddy pemisahan pengelolaan lalu lintas udara akan membuat layanan lebih baik karena dapat lebih fokus terhadap keselamatan. Untuk pengajuan anggaran pun dapat melakukan pengusulan anggaran dengan lebih cepat.

Kalau PP sudah keluar, lanjut Freddy, maka pembentukan pengelola lalu lintas udara dapat langsung direalisasikan. Freddy belum tahu apakah pengelola itu dalam bentuk perusahan umum ataupun badan layanan umum (BLU).

“Lebih banyak dalam mengerjakan badan layanan keselamatan penerbangan, fokusnya ke sana. Bentuknya ada dua opsi, perusahaan umum, tapi bisa juga BLU,” katanya. (sj)

Meski Dilarang AS dan Barat, Israel 'Keukeuh' Akan Tetap Kembali Serang Iran

Laporan : Iwan Kurniawan

Ilustrasi Matahari

5 Negara Tanpa Malam, Matahari Hampir Tidak Pernah Terbenam

Sebagian besar negara di dunia mengalami siklus siang dan malam, tetapi ada negara-negara di mana fenomena matahari tengah malam terjadi, yang artinya matahari terus ada

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024