23 Koruptor Jatim Dapat Remisi Lebaran

Foto Penjara
Sumber :
  • AP Photo

SURABAYA POST - Pemerintah kembali akan menggulirkan remisi-grasi Lebaran bagi narapida kasus korupsi. Dari Jawa Timur saja, sekitar 23 koruptor diusulkan mendapat potongan hukuman saat Lebaran.

“Soal disetujui atau tidak, itu tergantung Dirjen Pemasyarakatan,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Jatim Djoko ditemui di ruang kerjanya, Senin 6 September 2010 siang.

Mengutip Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2006 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, Djoko Hikmahadi mengatakan, mereka yang diajukan harus sudah menjalani sepertiga dari masa pidana.

Tentang siapa saja napi perkara korupsi yang diajukan dalam remisi khusus atau keagamaan tahun ini, Djoko tak menyebutkan secara rinci. Namun ia hanya menyebutkan nama-nama napi kasus korupsi yang diajukan kali ini mereka yang pernah mendapatkan remisi umum dalam rangka peringatan kemerdekaan RI tahun 2010.

Berdasarkan data Dirjen Pemasyarakatan Kementrian Hukum dan HAM, para napi kasus korupsi yang menerima remisi 2 bulan di antaranya  terpidana kasus korupsi anggaran Sidoarjo. Mereka antara lain Agus Salim, Danoe BS, Sukrisno A, Salamin, Ach. Soedarmadji, Su’ud, Purwadi, Purwadi, A Ali Fauzan, Choiri Nur Affandi, Tito Pradopo, Tri Endryono, Khoirul Anwar.

“Dalam remisi khusus ini, mereka mendapat potongan masa tahanan 15 hari. Ini masih usulan belum tentu juga diterima,” ujar Harun Sulianto, Kepala Bagian Keamanan dan Pembinaan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM mendampingi Djoko Hikmahadi.

Harun mengatakan, asalkan sudah menjalani 1/3 masa pidana, kemungkinan besar para napi bakal mendapatkan remisi.

Sekedar diketahui, remisi khusus diberikan pada momen tertentu seperti perayaan hari keagamaan. Sedangkan remisi umum diberikan saat perayaan kemerdekaan RI.

Selain kasus korupsi, dalam remisi khusus kali ini, Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jatim mengusulkan 23 napi kasus human trafficking, 16 kasus teroris (di antaranya kasus Palu), 21 napi kasus kejahatan transnasional, dan 210 napi kasus narkotika. “Selain itu ada satu kasus soal makar,” ujar Harun.

Perlu diketahui pula, selain korupsi, ada beberapa kasus khusus yang pemberian remisinya diatur secara khusus dalam PP No. 28 Tahun 2006. Kasus itu antara lain, illegal fishing, pelanggaran ham berat, kejahatan transnasional, narkotika, dan korupsi.

Secara umum dalam remisi Idul Fitri kali ini diberikan kepada 4.965 napi. Jumlah ini lebih sedikit dibanding 2009. Tahun lalu sebanyak 5.308 napi yang dapat remisi alias berkurang 343 napi. (umi)

Pengunjung Coba Kelabui Petugas Lapas Yogyakarta Simpan Pil Koplo di Betis, Malah Ketahuan
Ayah dari King Nassar, Ahmad Hasan Sungkar

Innalillahi, King Nassar Berduka Ayahanda Meninggal Dunia

Kabar duka datang dari pedangdut Nassar Sungkar atau King Nassar. Ayahanda Nassar, Ahmad Hasan Sungkar meninggal dunia pada hari ini, Jumat, 29 Maret 2024.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024