Kontras Desak Transparansi Calon Kapolri

Jaksa Agung Hendarman Supandji & Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri
Sumber :
  • Antara/ Widodo S Jusuf

VIVAnews - Komisi Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) mendatangi kantor Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). Mereka meminta kejelasan informasi calon Kapolri pengganti Jenderal Bambang Hendarso Danuri.

"Kontras mempertanyakan proses dan mekanisme pemilihan calon Kapolri," kata Wakil Kordinator Kontras, Indria Fernida di kantor Kompolnas, Jakarta, Selasa 7 September 2010.

Jelang pemilihan Kapolri pada Oktober mendatang, menurut dia, proses yang berjalan justru semakin tidak jelas dan tertutup. "Kami khawatirkan proses ini justru membuka ruang politisasi, baik dalam internal Polri maupun di DPR," kata dia.

Dalam situasi Polri yang terpuruk, penting ada transparansi informasi kepada publik. Sehingga, lanjut dia, masyarakat jelas siapa calon kapolri. "Kami minta penjelasan yang lebih detil terhadap proses yang sejelas-jelasnya," kata dia.

Indria menilai ketidakjelasan diawali dari dikirimkan delapan nama calon Kapolri oleh Polri kepada Kompolnas. Selanjutnya, kata dia, Kompolnas menyatakan proses penggodokan akan dilalui dengan membuka masukan dari publik serta informasi dari Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Tiba-tiba beredar bahwa Kompolnas telah mengajukan tiga nama calon Kapolri kepada Presiden, meski hal ini tidak dibenarkan oleh Kompolnas," kata dia.

"Terakhir, awal September Kapolri menyatakan telah menyampaikan dua nama calon kapolri kepada Presiden."

Kontras, kata dia, meminta Kompolnas maupun Polri membuka seluruh proses secara transparan, termasuk siapa calon Kapolri yang akan diajukan. Kompolnas diminta harus segera membuka hasil klarifikasi para calon kapolri dari Komnas HAM, KPK, dan PPATK sebagai bentuk akuntabilitas publik.

Top Trending: Suami Sandra Dewi Punya Saham Triliunan, Ramalan Jayabaya Soal Masa Depan Indonesia

"Sehingga masyarakat dapat mengawal proses tersebut sekaligus menjadi masukan bagi anggota DPR untuk memilih calon kapolri yang tepat," kata dia.

Menanggapi hal itu, anggota Kompolnas Adnan Pandupraja mengatakan memang tidak ada undang-undang yang mengatur lembaga mana yang berhak mengajukan nama-nama calon kapolri. Kompolnas dan Polri berhak mengajukan dan diterima oleh presiden. "Yang diatur hanya antara presiden dengan DPR," kata dia. (umi)

Nikita Mirzani

Terungkap, Alasan Rizky Irmansyah Sukses Curi Perhatian Nikita Mirzani

Di mata Nikita Mirzani, Rizky Irmansyah adalah sosok laki-laki berbeda dan memiliki daya tarik tersendiri.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024