PPP Terbuka dengan Revisi SKB Rumah Ibadah

Lukman Hakim Saifudin
Sumber :
  • Antara/ Ismar Patrizki

VIVAnews - Partai Persatuan Pembangunan mengajak tokoh-tokoh masyarakat merespons kasus penusukan pendeta Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) dengan tenang. Lebih arif lagi jika dengan solusi seperti merevisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Dua Menteri mengenai tata cara pendirian rumah ibadah.

"Kalau SKB ada kekurangan, mari kita sampaikan sama-sama revisi," kata Ketua PPP Lukman Hakim Saifudin di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 15 September 2010. "Bisa sharing pendapat dulu, lalu kemungkinan diajukan ke partai politik, untuk kemudian diajukan menjadi peraturan lebih tinggi, apakah undang-undang atau peraturan yang lain," katanya.

Lukman yang juga Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat itu menyatakan, SKB itu tak bisa dibatalkan begitu saja tanpa ada penggantinya. "Kalau dicabut akan terjadi kekosongan hukum. Tidak ada aturan lagi. Kalau dinilai tidak adil, mari diperbaiki bersama, cuma jangan dihilangkan aturan itu," katanya.

"Bagaimana pun kehidupan yang plural, harus mengedepankan toleransi di antara kedua pihak, baik masyarakat atau pun pihak yang beribadah," kata Lukman. Dan harus diingat pula, kata Lukman, jangan hanya mengutamakan hak, tapi juga kewajiban.

Sebelumnya, Jhon O Marthen dari Forum Kerukunan Umat Beragama menyampaikan, perlu ketegasan sikap pemerintah daerah soal izin pendirian rumah ibadah jemaat HKBP. "Memang sosialisasi tentang SKB 2 Menteri itu tidak berjalan dengan baik, sehingga terjadi permasalah tersebut," ujar dia.

Konferensi Wali Gereja Indonesia (KWI) Romo Benny Susetyo, juga ikut angkat bicara dalam persoalan ini. Lagi-lagi ditegaskan kalau keputusan dua menteri itu kurang disosialisasikan. Padahal gereja yang sudah lebih dari 15 tahun bisa dialih fungsikan sebagai tempat ibadah yang memiliki izin. Karena nilai historis dan keberadaannya yang sudah lama.

"Yang kurang hanya aturan main yang tidak disosialisasikan. Pada pasal 36 SKB 2 Menteri No 8 dan 9 tahun 2006, disebutkan adanya peraturan untuk melakukan alih fungsi rumah ibadah tidak berizin menjadi memiliki izin," ujar Romo.

Situasi Makin Gawat, Israel Targetkan Serang Wilayah Nuklir Iran di Kota Isfahan
Pidato Politik Ketum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY)

Terima Parpol Lain Gabung Koalisi Prabowo, Demokrat Tak Pusingkan soal Jatah Menteri

Demokrat tak masalah jika ada parpol di luar koalisi Indonesia Maju ingin gabung di barisan pendukung Prabowo-Gibran.

img_title
VIVA.co.id
19 April 2024