Bantu Bunuh Turis Jepang, Diganjar 10 Tahun

Ilustrasi.
Sumber :

VIVAnews - Terdakwa Abdurrahman  alias Abdu (21), terdakwa pembunuh warga negara Jepang, Hiromi Shimada (41) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 23 September 2010.

"Menyatakan terdakwa Abdurrahman terbukti bersalah memberikan kesempatan kepada [pelaku pembunuhan] Mawardi untuk membunuh dan mencoba memperkosa korban Hiromi Shimada" papar Ketua Majelis Hakim, Putu Suika.

Atas perbuatannya yang telah membantu membunuh dan melakukan percobaan perkosaan terhadap Hiromi Shimada, terdakwa Abdurrahman dikenai pasal 339 KUHP tentang pembunuhan yang didahului dengan tindak pidana lain.

Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa Abdu lebih ringan dari tuntutan jaksa sebelumnya, yakni tuntutan hukuman 13 tahun penjara.

Hal-hal yang dapat meringankan terdakwa yakni terdakwa selalu bersikap sopan, dan belum pernah dihukum, sehingga diputuskan hukuman 10 tahun penjara.

"Namun ada hal yang memberatkan terdakwa yakni atas perbuatannya terhadap korban Hiromi Shimada dianggap merusak pariwisata Bali" ujar Suika.

Atas vonis tersebut terdakwa Abdu menyatakan menerima hukuman, tanpa mengajukan banding meski diberi peluang untuk itu.

Abdurrahman merupakan rekan Mawardi (31) yang lebih dahulu divonis 20 tahun penjara karena telah terbukti pembunuh Hiromi Shimada pada Kamis 25 Desember 2009 sekitar pukul 22.00 wita.

Korban tewas ditemukan dirumah kontrakannya di jalan Sadasari No.17 Kuta, dengan 25 luka dan enam tusukan. Sebelum dibunuh oleh Abdu, korban sempat diperkosa dan dirampas harta bendanya oleh Abdu dan Mawardi.

Laporan : Peni Widarti | Bali

Mendag Zulhas Tegas Tolak Impor Bawang Merah di Tengah Lonjakan Harga
bendera LGBTQ

Dominica Court Lifts Same-sex Relationship Ban

Dominica's High Court has lifted a ban on consensual same-sex relations in the Caribbean island nation.

img_title
VIVA.co.id
25 April 2024