BPN: 7,8 Juta Lahan di Indonesia Terlantar

Kepala BPN Joyo Winoto
Sumber :
  • www.bpn.go.id

VIVAnews - Badan Pertanahan Nasional (BPN) masih menemukan sedikitnya 7,8 juta hektare lahan terlantar di seluruh Indonesia. Padahal, lahan tidur itu bisa digunakan untuk lahan pertanian, energi dan perumahan rakyat.

Karena itulah, BPN terus melakukan pemetaan tanah-tanah terlantar agar dapat dimanfaatkan untuk kemaslahatan masyarakat. "Kita sedang upayakan memanfaatkan tanah seluas 7,8 juta hektare yang terlantar itu untuk masyarakat," kata Kepada BPN Joyo Winoto, dalam rilis yang diterima VIVAnews.com, Sabtu 26 September 2010.

Joyo menjamin lahan itu tak akan diperuntukkan bagi kepentingan bisnis dan politis.

Bukan Hanya Palestina, Ini 9 Negara yang Belum Diakui Keanggotannya oleh PBB

Menurut Joyo, pemetaan tanah terlantar se-Indonesia itu dilakukan sesuai amanat PP No 11/2010 sebagai kepedulian BPN terhadap Reformasi Agraria dan UU No 5/1960 tentang Pokok Agraria.

Pemerintah menghadapi paradoks dalam kasus pertanahan itu, khususnya ketika diperlukan pembangunan infrastruktur untuk masyarakat umum, serta pengembangan sektor tertentu, termasuk pertanian.

"Ini karena tidak mudah lagi mendapatkan tanah, kecuali ada pelepasan tanah dari kawasan-kawasan hutan. Pada sisi lain, kita juga menemukan tanah-tanah terlantar," jelasnya.

Sebelumnya, masyarakat pertanian menggelar aksi damai di Kantor Kepresidenan yang dilakukan massa Serikat Petani Indonesia (SPI) dan organisasi-organisasi lain dalam rangka peringatan Hari Tani Nasional ke-50, Jumat 24 September 2010 siang, di depan Istana Negara.

Dalam aksi itu, Ketua Umum SPI Henry Saragih dan beberapa perwakilan komunitas tani diterima oleh Staf Khusus Presiden Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah, Velix Wanggai serta Staf Khusus Presiden Bidang Pangan dan Energi, Jusuf Gunawan Djangkar.

Dalam dialog yang berlangsung di Istana Negara, perwakilan petani menyampaikan tuntutan agar pemerintah segera menyelesaikan konflik agraria, mempertahankan Undang-Undang Pokok Agraria No 5 Tahun 1960, serta memprioritaskan pemberian kredit untuk petani dan pemberian tanah untuk penggarap.

Presiden memberikan komitmen yang tinggi untuk percepatan pelaksanaan reformasi agraria dan penataan pertanahan nasional. Penertiban tanah telantar telah menjadi salah satu agenda nasional.

Saat ini pemerintah sedang menyiapkan RUU Pertanahan dan PP Reforma Agraria yang direncanakan selesai pada Desember 2010. (umi)

Calon anggota Paskibra Kabupaten Sukabumi dinyatakan meninggal dunia.

Kronologi Siswi SMAN 1 Cisaat Meninggal Dunia saat Jalani Seleksi Paskibra

Seorang siswi SMA Negeri 1 Cisaat meninggal dunia saat mengikuti seleksi pasukan pengibar bendera (paskibra) tingkat Kabupaten Sukabumi 2024 di Kecamatan Palabuhanratu,

img_title
VIVA.co.id
20 April 2024