- Peni Widarti/VIVAnews
VIVAnews – M Davis Suharto alias Dicky Saputra alias Codet, terdakwa kasus pemerkosaan terhadap belasan bocah di Bali dan Batam, divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu 24 November 2010.
Vonis yang dijatuhkan ini lebih berat dari tuntutan jaksa yakni 15 tahun penjara. Sontak, Codet menangis ketika mendengarnya.
“Menjatuhkan pidana kepada M. Davis Suharto alias Codet alias Dicky Saputra dengan hukuman 20 tahun penjara dikurangi masa terdakwa berada dalam tahanan, dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan penjara” kata ketua majelis hakim, Amzer Simanjuntak, di Pengadilan Negeri Denpasar, Jalan Sudirman, Rabu 24 November 2010.
Perbuatan terdakwa yang dinilai keji dan tidak berkemanusiaan hingga berdampak membuat korban trauma mendalam, menjadi alasan bagi majelis hakim untuk menjatuhkan vonis berat.
Hukum itu diperberat, “Dengan dasar hukum, pasal 81, 82 Undang-Undang RI Nomor. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, serta pasal 65 ayat 1 KUHP tentang Memaksa Anak untuk Melakukan Persetubuhan” jelas hakim.
Terdakwa codet yang didampingi pengacaranya, Nyoman Koja menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim. Codet yang tampak menyesal akan perbuatannya, hanya dapat menangis.
Codet ditangkap pada 16 Mei 2010 oleh tim buser Polsek Kuta, di Jalan Pantai Kuta, usai penyebaran sketsa fotonya dari hasil keterangan para korban yang rata-rata berumur 9-12 tahun.
Dengan modus bujuk rayu, Codet menjemput korban sepulang sekolah, dan membawanya kesuatu tempat yang sepi.
Laporan : Peni Widarti | Bali