MK Akan Tindaklanjuti Laporan Refly ke KPK

Putusan Uji Materi UU MPR : Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi siap menerima laporan Tim Investigasi isu dugaan suap salah satu hakim konstitusi. Ketua Mahkamah Konstitusi, Mahfud MD, siap mengundurkan diri jika ada hakim konstitusi yang terbukti menerima suap.

"Kami siap mem-follow up ke kejaksaan atau KPK jika ada indikasi yang kuat," kata Mahfud MD, saat dihubungi, Rabu 8 Desember 2010. Laporan itu akan disampaikan langsung oleh Ketua Tim Investigasi, Refly Harun.

Mahfud menjelaskan, MK telah memberikan keleluasaan kepada tim investigasi untuk bekerja. Mahkamah juga meminta agar hasil laporan itu diumumkan kepada pers secepatnya. "Kita ingin agar tim sendiri yang mengumumkan kepada pers," ujarnya.

Jika ada indikasi hakim konstitusi menerima suap atau memeras, lanjut Mahfud, dia akan mengundurkan diri sebagai Ketua MK. "Sebab kalau ada hakim yang bisa begitu berarti saya gagal memimpin MK karena selama ini saya sangat yakin hakim-hakim MK bersih dari suap atau penyuapan," ujarnya.

Soal langkah hukum terhadap Refly Harun, jika hasil laporannya tidak benar, menurut Mahfud, MK secara institusional belum memutuskan apa-apa. Secara perseorangan, ada beberapa hakim yang meminta agar dilaporkan ke polisi sebagai tindak pidana. "Adnan Buyung Nasution pernah mengemukakan di depan para hakim bahwa, kalau ada keterlibtan hakim, maka MK harus bertindak tegas, tapi kalau apa yg ditulis Refly tak benar maka Refly harus bertanggungjawab pula secara hukum."

Pengangkatan Refly sebagai ketua tim investigasi berawal dari sebuah opini yang ditulisnya di harian nasional Senin 25 Oktober 2010 yang berjudul "MK Masih Bersih?"

Dalam tulisannya, Refly menyebutkan dirinya pernah mendengar langsung di Papua ada orang yang mengatakan menyediakan uang bermiliar-miliar rupiah untuk berperkara di MK termasuk menyuap hakim MK dalam menangani Pemilukada.

Selain itu, Refly mengaku pernah mendengar langsung dari seseorang yang pernah diminta oleh hakim MK mentransfer uang Rp1 miliar sebelum putusan MK. Tapi orang itu tidak punya uang sampai waktu yang ditentukan.

Salah satu Hakim MK Akil Mochtar membantah tudingan itu. "Itu omong kosong. Memang buktinya ada?" kata Akil di Gedung MK, Rabu, 3 November 2010.

Akil menceritakan bahwa dirinya dituduh mengatur perkara dengan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan. Padahal, kata Akil, dirinya kerap menerima pesan singkat, misalnya dari Papua yang mengancam keluar dari NKRI jika dikalahkan MK.

"Apa yang begitu harus kami tanggapi? Ada juga yang SMS, perkara Marauke mengeluarkan uang Rp20 miliar untuk Pak Akil, Hamdan, Ibu Maria, Pak Alim. Bayangkan, SMS seperti itu apakah kita langsung percaya? Itu SMS ditunjukan langsung ke saya," ungkapnya.

Menurut Akil, melakukan transaksi suap senilai Rp20 miliar tidaklah mudah. Sebab, jika ingin dimasukkan ke rekening sendiri di bank harus diverifikasi terlebih dahulu. "Saya tidakĀ  punya uang Rp20 miliar di rekening. Dan saya terlalu murah untuk harga Rp20 miliar," ucapnya.

Arus Mobil saat Mudik 2024 Meningkat, Astra Infra Siapkan Hal Ini

Laporan: Erick Tanjung | Yogyakarta

Kegiatan kelompok usaha PT Bumi Resources Tbk.

BUMI Resources Cetak Laba Bersih US$117,4 Juta di Tahun 2023

PT Bumi Resources Tbk (BUMI) mencatatkan pendapatan secara konsolidasian mencapai US$6,57 miliar di sepanjang tahun 2023. Tercatat, bahwa pendapatan BUMI berdasarkan PSAK

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024