Satgas Kuliahi Mahasiswa STAN Soal Korupsi

Satgas Mafia Hukum Koordinasi Dengan KPK
Sumber :
  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

VIVAnews - Satgas Mafia Hukum menilai ada dua hal yang menyebabkan seorang pegawai negeri melakukan tindakan korupsi. Para pelaku korupsi itu dinilai harus diganjar dengan hukuman yang setimpal.

"Yang pertama, korupsi disebabkan karena uang yang diterima tidak cukup bagi pejabat publik tersebut, misalnya untuk menyekolahkan anaknya. Maka cari tambahan. Itu berarti corruption by needs," ujar Satgas Mafia Hukum, Mas Ahmad Santosa di depan ratusan mahasiswa STAN dalam seminar Reformasi Birokrasi dan Nasionalisasi Komunitas Anti Korupsi di kampus STAN, Bintaro, Sabtu, 11 Desember 2010.

Yang kedua, menurut Mas Ahmad Santosa, disebabkan pejabat publik tersebut ingin menumpuk harta kekayaan. "Ini disebut corruption by greeding (keserakahan). Dan mafia hukum masuk dalam jenis korupsi by greed," kata dia.

Jasad Ibu dan Dua Anak Korban Longsor di Garut Ditemukan

Biasanya, dalam praktik corruption by greeding, yang dipertaruhkan uangnya cukup besar, dan yang bermain adalah aparat-aparat yang punya pengaruh dan bisa memutuskan status suatu perkara.

Lalu, strategi pelemahan apa untuk memukul mental koruptor? "Ada satu sistem dalam RUU korupsi yang baru mengenai perampasan harta bagi pejabat publik yang memperoleh harta tidak wajar. Pintu masuknya melalui laporan harta kekayaan oleh KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)," ujarnya.

Menurut dia, bila gaji pegawai yang bersangkutan cuma Rp12 juta, tetapi di rekeningnya terdapat harta Rp15 miliar, dan yang bersangkutan tidak bisa membuktikan, hal itu perlu diselidiki.

Selain itu, dia melanjutkan, bagi para pejabat publik yang diketahui melakukan praktik korupsi, maka perlu diberikan sanksi keras dan setimpal.

Jeep Rubicon Mario Dandy Bakal Dilelang Lebih Murah Usai Tak Laku, Berapa Harga Bekasnya?

"Saya setuju koruptor yang terbukti bersalah diberikan hukuman yang keras dan setimpal. Dan Indonesia perlu menerapkan kebijakan mengkriminalisasi orang yang dikenakan tuduhan suap atau korupsi," ujarnya. Namun, ia setuju jika hukuman bagi koruptor adalah pemiskinan karena itu melanggar hak asasi manusia (HAM).

Khusus menyoroti kasus Gayus Tambunan, Mas Ahmad Santosa membantah bahwa munculnya kasus itu merupakan pengalihan isu pemerintah dari kasus besar seperti PT Bank Century Tbk. "Siapapun jika ditemukan ada praktik melanggar hukum, walau di lingkungan istana sekalipun, akan ditindak," jelasnya.

Menurut dia, Gayus terlibat dalam dua jenis kasus, mafia peradilan dan mafia pajak. Satgas, dia melanjutkan, tidak pernah tebang pilih. "Siapapun pemilik perusahaan itu, apakah orang asing, Indonesia, atau petinggi partai, tidak boleh ada yang didiskriminasi. Karena Satgas Mafia Hukum bekerja secara objektif dan independen," ujarnya. (art)

PT Freeport Indonesia (PTFI) teken Perjanjian Kerja Bersama (PKB) PTFI periode 2024-2026 bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh (dok: Freeport)

Manajemen dan Serikat Pekerja Freeport Teken PKB, Menaker: Bisa Jadi Contoh bagi Perusahaan Lain

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia (PTFI) Tony Wenas bersama tiga Ketua Serikat Pekerja/Serikat Buruh PTFI menandatangani Perjanjian Kerja Bersama (PKB).

img_title
VIVA.co.id
26 April 2024