Dituduh Menipu, Dirut Antam Diperiksa Polisi

Penambangan Nikel.
Sumber :
  • antam.com

VIVAnews - Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Mabes Polri mengusut kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang dituduhkan kepada Direktur Utama PT Aneka Tambang Tbk, Alwin Syah Loebis.

Alwin dituduh menggelapkan Rp7,5 miliar scrap ferro nickel atau sisa-sisa produksi pabrik nikel yang tidak jadi produk tapi masih mengandung metal; yang mestinya dihibahkan.

"Memang betul sudah dilaporkan sejak bulan Juli, sekarang sedang dalam proses di Bareskrim," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Iskandar Hasan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu malam, 22 Desember 2010.

Alwin dilaporkan Direktur Utama PT Ronggolawe Perkasa, Moch. Nurwidjiono, pada tanggal 22 Juli 2010.

"Tentang penipuan dan penggelapan dengan cara membayarkan kewajiban pajak KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) PT. Antam, Tbk. dengan bujuk rayu akan mendapatkan barang berupa scrap ferro nickel," kata Iskandar.

Iskandar mengatakan Alwin dijerat dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. "Ancamannya lebih dari lima tahun, bisa ditahan kalau memang diperlukan," kata dia. "Tapi saat ini statusnya masih sebagai terlapor saja, belum ada peningkatan." (kd)

Sementara itu, Deputi Senior Vice of Human Resource & General Affair UBP Nikel PT Antam, Dody Martimbang ketika dikonfirmasi mengatakan Alwin Syah memang telah dipanggil oleh Direktorat Tipiter Bareskrim untuk diperiksa. "Pak Dirut sudah dipanggil, diperiksa sekitar November awal-awal," kata dia.

Kasus ini berawal dari hibah scrap ferronickel dari PT Antam kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara.

Dody mennjelaskan, saat hibah, ferronickel itu diperkirakan seberat 13.900 ton. Namun penimbangan tidak menggunakan jembatan timbang sebagaimana seharusnya, melainkan menggunakan teodolit yang biasanya digunakan untuk mengukur volume. Karena bentuknya berongga, scrap terlihat banyak, sehingga saat itu diperkirakan beratnya mencapai 13.900 ton.

Masalah muncul ketika ada perjanjian komersialisasi (penjualan) ferronickel dari Pemkab Kolaka kepada PT Ronggolawe pada Juni 2009. Saat ditimbang ulang, ternyata beratnya hanya 5.800 ton. Selisih berat itu lah yang dituntut oleh PT Ronggolawe. "Kekurangannya itu dituntut ke Antam," kata dia.

Alwin Syah dan Antam menolak tuntutan itu. Karena pada penimbangan pertama itu beratnya hanya perkiraan saja. Selain itu, barang itu statusnya dihibahkan.

"Itu jumlah perkiraan. Sekarang kalau masih jumlah perkiraan, Dirut kami dilaporkan melakukan penggelapan dan penipuan, ini di mana menipunya, di mana menggelapkannya," dia mempertanyakan.

Dody juga membantah dalam proses hibah itu terdapat unsur penipuan terkait pembayaran KITE. Menurut dia, sesuai dengan KITE, jika ferronickel yang diperoleh dari impor itu diproduksi, dan hasil produknya diekspor kembali, maka tidak diwajibkan membayar cukai. "Tapi karena dipakai dalam negeri, karena diserahkan pada Pemkab Kolaka untuk dipakai dalam negeri, (cukai) itu harus ada yang dibayar," kata dia.

Yang menjadi masalah lagi, setelah ferronickel itu dijual kepada PT Ronggolawe, yang membayar cukai ternyata bukan Pemkab Kolaka. "Ternyata yang bayar itu PT Ronggolawe," kata dia.

Pembayaran kewajiban cukai oleh PT Ronggolawe ini tanpa sepengetahuan PT Antam. Karena, siapa pun yang membeli ferronickel itu, kata Dody, yang membayar cukai adalah Pemkab Kolaka. "Bahwa itu menggunakan fasilitas PT Antam, iya. Karena memang scrap ini milik Antam awalnya, tapi karena diserahkan menjadi kewajiban Pemkab Kolaka," kata Dody.

Dody menduga, laporan PT Ronggolawe ke Mabes Polri itu dibuat dengan latar belakang tidak bisa menerima jumlah scrap ferronickel yang kurang dari tafsiran semula dan harus membayar kewajiban cukai. "Mereka (PT Rronggolawe) katakan ini kewajiban Antam, kemudian dilaporkan seolah-olah ada penipuan atau penggelapan," kata dia.

Santai Tapi Menohok! Zara Balas Kritikan Netizen Soal Foto Tanpa Hijab
Warga berjalan menggunakan payung saat hujan di Jakarta. (Foto ilustrasi).

Prakiraan BMKG: Jakarta Diguyur Hujan pada Siang hingga Malam Hari

BMKG memprakirakan cuaca di sebagian besar wilayah DKI Jakarta diguyur hujan pada siang hingga malam hari pada pada Kamis, 11 April 2024.

img_title
VIVA.co.id
11 April 2024