Mahfud MD: Kalau Ancam, Saya Keplok Kepalanya

Putusan Uji Materi UU MPR : Mahfud MD
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tetap tidak mau membuka identitas siapa yang mengancamnya saat menangani perkara uji materi UU Kejaksaan yang diajukan Yusril Ihza Mahendra.

"Ah itu peanut. Nanti saya dituduh membelokkan kasus lagi. Itu soal kecil," kata Mahfud di Gedung MK, Jakarta, Senin 27 Desember 2010.

Mahfud justru berkilah bahwa yang diancam bukanlah dirinya. "Saya tidak diancam," tambahnya. Sebab orang yang dimaksud itu mengancam akan membongkar kasus. "Kalau ancam saya, saya keplok kepalanya," ujarnya.

Sebagai hakim konstitusi, Mahfud mengungkapkan bahwa dirinya tidak bisa diancam oleh siapapun. Dia menceritakan pada saat menangani sidang uji materi yang selesai dalam waktu sehari. "Kasus Refly, yang suara terbanyak. Diperiksa jam 10 divonis jam 4," tambahnya. Itu artinya, MK tidak bisa diancam oleh siapapun. "Kalau kita punya indepedensi," ujarnya.
 
Sebelumnya, pada saat rapat kerja dengan Satgas Anti Mafia Hukum di Istana Bogor pada pekan lalu, Mahfud mengungkapkan ancaman itu diterima menjelang pembacaan putusan uji tafsir UU Kejaksaan yang dimohonkan Yusril Ihza Mahendra.

Meski diancam, namun MK tetap memutuskan untuk mengabulkan permohonan Yusril. MK menyatakan Hendarman tidak sah lagi menjabat jaksa agung sejak putusan dibacakan pada 22 September. (umi)

Tips Aman Meninggalkan Rumah Saat Mudik Lebaran, Jangan Lupa Pasang CCTV
Tyas Mirasih.

Sambil Menangis, Tyas Mirasih Ungkap Kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina

Sambil menangis haru, Tyas Mirasih mengungkap kebaikan Raffi Ahmad dan Nagita Slavina langsung di hadapan Raffi di sebuah acara.

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024