- Antara/ Prasetyo Utomo
VIVAnews - Kasus dugaan suap di Mahkamah Konstitusi terus diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi. Hari ini, KPK memeriksa bekas Panitera Pengganti Mahkamah Konstitusi, Makhfud.
"Saat ini sudah menjalani pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP, saat dihubungi, Selasa 4 Januari 2010.
Makhfud diperiksa terkait laporan tim investigasi suap di MK dan laporan dari hakim konstitusi. Makhfud diduga menerima sejumlah uang terkait sengketa Pilkada Bengkulu Selatan.
MK pun saat ini sudah memberhentikan Makhfud dari jabatannya sebagai Panitera Pengganti dan Pegawai Negeri Sipil. Menurut MK, pemberhentian ini merupakan tindak lanjut dari permintaan Makhfud sendiri. "Karena berdasarkan hasil pemeriksaan internal disimpulkan Makhfud melanggar kategori disiplin berat."
Dalam laporan investigasi MK ditemukan bahwa Makhfud diduga menerima suap sebesar Rp58 juta dari mantan calon Bupati Bengkulu Selatan, Dirwan Mahmud. Namun, jumlah ini dibantah Asrun yang mengungkapkan kliennya hanya menerima Rp35 juta.
Selain uang, Makhfud diduga juga menerima sertifikat tanah dari Dirwan Mahmud. Saat ini, uang dan sertifikat sudah dikembalikan kepada Dirwan sejak Agustus 2009.
Makhfud juga diduga telah melakukan pertemuan dengan Dirwan dengan Neshawaty dan Zaimar, anak dan ipar Hakim Konstitusi, Arsyad Sanusi. Belakangan, Arsyad membantah keluarganya terlibat dalam kasus itu. Sementara Nesha sudah melaporkan Dirwan ke polisi atas pencemaran nama baik. Dirwan pun kemudian mencabut kesaksiannya dalam laporan tim investigasi MK itu.