Kewenangan MK Soal Sengketa Pilkada Digugat

Sidang Uji Materi UU tentang KPK di Mahkamah Konstitusi
Sumber :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

VIVAnews - Kewenangan Mahkamah Konstitusi (MK) mengadili sengketa pilkada digugat. MK dinilai hanya dapat menyidangkan sengketa pilkada dengan objek hasil penghitungan suara.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Eko Soemarno. Mereka menilai, salah satu kewenangan MK dalam menangani perkara sengketa pilkada telah merugikan dan menyebabkan mereka didiskualifikasi sebagai pemenang Pilkada Bupati Kotawaringin Barat.

"Seharusnya yang menjadi objek sengketa di MK hanya menyangkut hasil penghitungan suara, bukan prosesnya," kata kuasa hukum pemohon, Arbab Paproeka, saat membacakan permohonan di Gedung MK, Rabu 12 Januari 2011.

Arbab Paproeka, menilai putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang pernah dikeluarkan MK telah melahirkan norma baru. Yakni proses pemilukada masuk dalam objek sengketa MK.

Padahal dalam Pasal 106 ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyebutkan bahwa yang menjadi objek sengketa di MK hanya menyangkut hasil penghitungan suara. "Karenanya kami meminta ketentuan dalam pasal 106 ayat 1 dan 2 sepanjang menyangkut norma baru akibat dari putusan MK harus dibatalkan," kata Arbab.

Seperti diketahui, pada 7 Juli 2010 MK membatalkan kemenangan dan mendiskualifikasi calon Bupati Kobar Sugianto Sabran-Eko Soemarno. Selanjutnya MK memerintahkan KPU Kobar untuk menerbitkan surat keputusan menetapkan pasangan calon nomor urut 2 yaitu Ujang Iskandar-Bambang Purwanto (UJI-BP) sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dalam Pilbup Kobar 2010. "Putusan itu telah merugikan klien kami," ujarnya.

Arbab berharap dengan dikabulkannya uji materi ini, maka harapan kliennya untuk dapat memenangkan pemilihan Bupati tetap terbuka. Yaitu dengan menganulir putusan MK yang membatalkan kemenangan pasangan Sugianto-Eko. "Konsekuensi dari pembatalan itu bisa dianggap koreksi dalam putusan," jelasnya. (umi)

KPU Nilai Unjuk Rasa Jelang Penetapan Pemilu Hal Biasa dan Selalu Ada
Raffi Ahmad

Cerita Mistis Raffi Ahmad Melihat Komedian Sapri Sebelum Meninggal

Raffi menceritakan kejadian anehnya saat berada di lokasi syuting, saat itu ia melihat sosok Sapri di tengah kerumunan. Padahal yang ia tahu, saat itu Sapri sedang sakit.

img_title
VIVA.co.id
19 Maret 2024