UU NOMOR 5 TAHUN 2006

PSSI Buka Suara soal Dugaan Pengaturan Skor Bhayangkara FC Vs Persik

 

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

Polisi Periksa 21 Saksi Terkait Kasus TPPU yang Jerat Ahli Nuklir UGM

NOMOR 5 TAHUN 2006

TENTANG

Ketua DPRD Jambi Hadiri Akad Nikah Pernikahan Putri Sulung Gubernur Al Haris

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL

PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

 

Menimbang            :   a.     bahwa dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, Pemerintah Republik Indonesia sebagai bagian dari masyarakat internasional melakukan hubungan dan kerja sama internasional untuk ikut memberantas segala tindakan yang berkaitan dengan tindak pidana terorisme;

b.     bahwa terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dan peradaban serta merupakan salah satu ancaman serius terhadap kedaulatan setiap negara karena terorisme merupakan kejahatan internasional yang menimbulkan bahaya terhadap keamanan, perdamaian dunia, serta merugikan kesejahteraan masyarakat sehingga perlu dilakukan pemberantasan secara berencana dan berkesinambungan sehingga hak asasi manusia dapat dilindungi dan dijunjung tinggi;

c. bahwa negara-negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa dan masyarakat yang beradab menegaskan secara sungguh-sungguh untuk mengecam secara tegas seluruh bentuk, metode, upaya, dan tindakan terorisme sebagai tindak pidana yang sangat kejam, termasuk mereka yang merusak hubungan persahabatan antarnegara dan mengancam integritas teritorial, keamanan, ketertiban, dan pertahanan negara-negara yang berdaulat;

d.  bahwa untuk mencegah tindak pidana terorisme, diperlukan kerja sama antarnegara yang dilakukan melalui perjanjian, baik bilateral maupun multilateral;

e.  bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) dengan Undang-Undang;

 

Mengingat              :   1.     Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2.  Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);

3.     Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);

4.     Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun  2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun  2003 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4284);

 

           Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA

dan

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan           :   UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997).

 

Pasal  1

(1)  Mengesahkan International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997)  dengan Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20.

(2)        Salinan naskah asli International Convention For the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997), Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dan Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

 

                        Pasal 2

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

 

 

Disahkan di Jakarta

pada tanggal 5 April 2006

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA

REPUBLIK INDONESIA,

ttd

HAMID AWALUDIN

Diundangkan di Jakarta pada tanggal  5 April 2006

 

LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2006 NOMOR 28

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

PENJELASAN

ATAS

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR 5 TAHUN 2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF TERRORIST BOMBINGS, 1997 (KONVENSI INTERNASIONAL

PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH TERORIS, 1997)

 

I.      UMUM

1.         Latar Belakang Pengesahan

Dalam rangka mencapai tujuan negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintah Republik Indonesia, sebagai bagian dari masyarakat internasional, melakukan hubungan dan kerja sama internasional yang diwujudkan dalam perjanjian internasional.

Kerja sama antarnegara tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 11 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang memberikan wewenang kepada Presiden Republik Indonesia, dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk membuat perjanjian dengan negara lain.

Dalam rangka mencegah, menanggulangi, dan memberantas tindak pidana terorisme, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-Undang dan sehubungan dengan politik luar negeri yang bebas aktif, Pemerintah Republik Indonesia telah mengundangkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun  1999   tentang  Hubungan   Luar  Negeri,   dan   Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Dengan adanya landasan   hukum   tersebut,   Pemerintah   Republik   Indonesia   dapat membuat perjanjian, baik bilateral maupun multilateral, khususnya yang berkaitan dengan pencegahan, penanggulangan, dan pemberantasan tindak pidana terorisme.

Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan komitmen Pemerintah dan rakyat Indonesia untuk senantiasa aktif mengambil bagian dalam setiap upaya memberantas segala bentuk tindak pidana baik yang bersifat nasional maupun transnasional, terutama tindak pidana terorisme, maka bangsa Indonesia bertekad untuk memberantas tindak pidana terorisme tersebut baik melalui bilateral, regional, maupun internasional.

 

2.     Pertimbangan Indonesia untuk menjadi Pihak pada International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997).

Tindakan terorisme sesungguhnya merupakan kejahatan luar biasa dan pelanggaran berat terhadap hak asasi manusia yang tidak membeda-bedakan target serta korban. Ciri-ciri kejahatan terorisme tersebut membedakannya dengan kejahatan yang lain.

Indonesia telah mengalami akibat tindakan terorisme yang secara keseluruhan telah menimbulkan korban jiwa dan materi dalam jumlah yang sangat besar. Kerugian tersebut menjadi lebih luas dengan timbulnya kerugian ekonomi dan citra buruk terhadap keamanan di Indonesia.

Mengingat tindakan terorisme merupakan kejahatan kemanusiaan dengan skala global, maka penanggulangannya secara efektif harus dilakukan melalui kerjasama internasional meliputi tiga hal utama:

a.        pembakuan aturan yang merupakan rujukan bersama masyarakat internasional;

b.        pengembangan lembaga dan peraturan perundang-undangan nasional serta kerjasama antar lembaga; dan

c.        pemberantasan terorisme dan jaringannya.

Indonesia sebagai negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa mempunyai komitmen untuk melakukan aksesi terhadap International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings, 1997 (Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, 1997) sebagai salah satu upaya dalam memberantas tindak pidana terorisme melalui kerja sama bilateral, regional maupun internasional.

 

3.     Pokok-pokok Isi Konvensi

Konvensi ini mengatur ketentuan tindak pidana dan penanganannya yang terdapat dalam paragraf operasional Konvensi, kewajiban negara untuk mengambil tindakan hukum dan menjatuhkan sanksi kepada pelaku tindak pidana serta mengatur kerja sama internasional dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme. Konvensi tersebut terdiri atas Pembukaan dan 24 (dua puluh empat) pasal.

Pembukaan Konvensi menegaskan kembali komitmen negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk mengecam dan memberantas secara sungguh-sungguh seluruh tindakan, metode, dan praktik terorisme sebagai tindak pidana, yang dilakukan di mana pun dan oleh siapa pun.

Pembukaan Konvensi juga mengamanatkan negara melakukan dan meningkatkan kerja sama dalam mencegah dan memberantas aksi terorisme    mengingat    serangan   teroris,    khususnya    dengan   cara

pengeboman, telah menimbulkan keprihatinan yang dalam bagi masyarakat internasional.

Pasal 1 memberikan definisi fasilitas negara atau pemerintah, fasilitas infrastruktur, bahan peledak, angkatan bersenjata suatu negara, tempat umum, dan sistem transportasi publik.

Pasal 2 mengatur tindak pidana yang menjadi ruang lingkup Konvensi. Konvensi ini menetapkan bahwa setiap orang dianggap telah melakukan tindak pidana apabila orang tersebut secara melawan hukum dan sengaja mengirimkan, menempatkan, melepaskan atau meledakkan suatu bahan peledak atau alat mematikan lainnya di, ke dalam, atau terhadap tempat umum, fasilitas negara atau pemerintah, sistem transportasi masyarakat, atau fasilitas infrastruktur yang dilakukan dengan tujuan untuk menyebabkan kematian, luka berat atau dengan tujuan untuk menghancurkan tempat, fasilitas atau sistem yang mengakibatkan kerugian ekonomi yang besar. Ketentuan ini  berlaku juga bagi orang yang melakukan percobaan atas tindak pidana tersebut dan bagi mereka yang turut serta dalam terjadinya tindak pidana tersebut.

Pasal 3 mengatur batasan yurisdiksi dari Konvensi ini yang menyatakan bahwa Konvensi tidak berlaku untuk tindak pidana terorisme yang dilakukan dalam wilayah suatu  negara yang tersangka pelaku dan korban adalah warga negara dari negara tersebut dan tidak ada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi ini.

Pasal 4 mengatur tindakan yang harus dilakukan oleh Negara Pihak, berkaitan dengan tindak pidana terorisme, yaitu dengan menetapkannya sebagai suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya dan menjadikan tindak pidana tersebut dapat dipidana dengan hukuman yang pantas.

 

Pasal 5 mengatur bahwa Negara Pihak harus pula melakukan upaya untuk menjamin tindak pidana tersebut tidak dapat diberi pembenaran berdasarkan pertimbangan politik, filosofi, ideologi, ras, etnik, dan agama.

Pasal 6 mengatur persyaratan bagi suatu Negara Pihak untuk dapat memberlakukan yurisdiksinya, yaitu apabila tindak pidana dilakukan di dalam wilayahnya, di atas kapal laut atau pesawat terbang berbendera negara tersebut, atau yang terdaftar di negara tersebut pada saat tindak pidana dilakukan dan apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh warga negara dari negara tersebut. Negara Pihak juga memiliki yurisdiksi apabila tindak pidana dilakukan terhadap warga negaranya, fasilitas negara atau pemerintah di luar negeri, atau apabila tindak pidana dilakukan oleh orang yang berdomisili di negara tersebut, dilakukan sebagai upaya memaksa negara tersebut untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan serta apabila tindak pidana dilakukan di atas pesawat terbang yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan. Pasal ini juga mengatur kewajiban negara untuk memberlakukan yurisdiksi terhadap pelaku apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi kepada negara lain yang memiliki yurisdiksi berdasarkan Konvensi. Terhadap Pasal ini Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.

Pasal 7 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan penahanan terhadap tersangka pelaku tindak pidana untuk tujuan penuntutan atau ekstradisi setelah memiliki bukti penahanan yang cukup. Pasal ini juga mengatur hak tersangka pelaku tindak pidana yang ditahan, terutama hak untuk berkomunikasi dan dikunjungi oleh perwakilan negaranya.

Pasal 8 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk segera melakukan proses peradilan sesuai dengan hukum nasional apabila negara tersebut tidak melakukan ekstradisi terhadap tersangka pelaku tindak pidana yang berada di wilayahnya.

Pasal 9 sampai dengan Pasal 12 mengatur prosedur kerja sama hukum berupa ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik antarnegara Pihak sesuai dengan peraturan perundang-undangan tiap-tiap negara. Negara Pihak dapat mempertimbangkan Konvensi sebagai dasar hukum untuk melakukan ekstradisi apabila negara tersebut tidak mensyaratkan adanya perjanjian ekstradisi untuk dapat melakukan ekstradisi. Pasal 11 mengatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi harus dianggap bukan sebagai suatu tindak pidana politik atau tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh motif politik dan oleh karena itu permohonan ekstradisi tidak dapat ditolak dengan alasan bahwa tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana politik atau tindak pidana yang dilatarbelakangi oleh motif politik. Pasal 12 mengatur bahwa negara dapat menolak permohonan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik apabila permohonan tersebut dilakukan dengan maksud untuk menghukum seseorang berdasarkan ras, agama, bangsa, suku, pandangan politik atau dapat merugikan orang yang dimintakan ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik.

Pasal 13  mengatur permintaan untuk menghadirkan pelaku tindak pidana di suatu negara ke negara lain, dengan syarat tertentu dengan maksud untuk mengidentifikasi, memberi kesaksian, dan memberikan bantuan dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana seperti ditetapkan dalam Pasal 2.

Pasal 14 mengatur jaminan pemberian perlakuan yang adil dan hak lain dari orang yang ditahan atau dihukum sesuai dengan hukum nasional dan hukum internasional.

Pasal 15 mengatur kewajiban bagi Negara Pihak untuk bekerja sama melalui penyesuaian hukum nasional dan pertukaran informasi, termasuk upaya kerja sama alih teknologi untuk mencegah terjadinya tindak pidana yang diatur dalam Konvensi.

Pasal 16 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk memberi tahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai keputusan akhir suatu proses pengadilan terhadap terpidana. Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa memberitahukan keputusan akhir tersebut kepada Negara Pihak yang lain.

Pasal 17 mengatur kewajiban Negara Pihak untuk melakukan kewajibannya berdasarkan Konvensi dengan tetap berpegang pada prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah negara serta prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalah dalam negeri Negara Pihak lain.

Pasal 18 mengatur larangan bagi Negara Pihak untuk menerapkan yurisdiksinya di wilayah Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.

Pasal 19 menyatakan bahwa Konvensi tidak mempengaruhi hak, kewajiban, dan tanggung jawab negara dan individu sesuai dengan hukum internasional, khususnya tujuan dan prinsip Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa  dan hukum humaniter internasional. Konvensi ini  tidak mengatur kegiatan angkatan bersenjata yang terlibat dalam konflik bersenjata.

Pasal 20 mengatur ketentuan penyelesaian perbedaan interpretasi atau sengketa pelaksanaan Konvensi, yaitu Mahkamah Internasional berwenang mengadili sengketa tersebut atas permintaan salah satu Negara Pihak yang bersengketa. Terhadap pasal ini Indonesia menyatakan pensyaratan untuk tidak terikat karena Indonesia berpendirian bahwa pengajuan suatu sengketa ke Mahkamah Internasional hanya dapat dilakukan atas dasar kesepakatan para pihak yang bersengketa.

Pasal 21 sampai dengan Pasal 24 memuat ketentuan penutup Konvensi yang berisi ketentuan yang bersifat prosedural, seperti pembukaan penandatanganan, mulai berlakunya, prosedur ratifikasi, prosedur pengunduran diri, dan bahasa yang digunakan pada naskah otentik.

 

II.    PASAL DEMI PASAL

 

Pasal 1

Apabila terjadi perbedaan tafsiran terhadap terjemahannya dalam bahasa Indonesia, yang berlaku adalah naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.

Pernyataan (Declaration) terhadap Pasal 6 dimaksudkan bahwa tuntutan yurisdiksi negara lain tidak serta-merta ada keterkaitan Pemerintah Republik Indonesia untuk menerima tuntutan dimaksud sepanjang belum ada perjanjian ekstradisi atau bantuan hukum timbal balik dalam masalah pidana, kecuali Pemerintah Republik Indonesia menyetujui diberlakukannya asas resiprositas.

Diajukannya Pensyaratan (Reservation) terhadap Pasal 20 Konvensi berdasarkan prinsip untuk tidak menerima pengajuan kepada Mahkamah Internasional, kecuali dengan kesepakatan Negara Pihak yang bersengketa.

 

Pasal 2

                        Cukup jelas.

 

 

 

 

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 4616

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR   5  TAHUN  2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF TERRORIST BOMBINGS, 1997  (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH  TERORIS, 1997)

PERNYATAAN TERHADAP 

 PASAL 6 DAN PENSYARATAN TERHADAP PASAL 20 PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF TERRORIST BOMBINGS, 1997  (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN OLEH  TERORIS, 1997)

 

Pernyataan :

Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 6 Konvensi Internasional Pemberantasan Pengeboman oleh Teroris, akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu negara.

 

Pensyaratan :

Pemerintah Republik Indonesia tidak terikat pada Pasal 20 dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan tafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan para pihak yang bersengketa.

 

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  5 TAHUN  2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF TERRORIST BOMBINGS, 1997

 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENGEBOMAN

OLEH TERORIS, 1997)

DECLARATION

TO ARTICLE 6 AND RESERVATION TO ARTICLE 20 INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION OF TERRORIST BOMBINGS, 1997

 

 

Declaration :

The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of Article 6 of the International Convention for the Suppression of Terrorist Bombings will have to be implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of States.

 

Reservation :

The Government of the Republic of Indonesia does not consider itself bound by the provision of Article 20 and takes the position that dispute relating to the interpretation and application on the Convention which cannot be settled through the channel provided for in Paragraph (1) of the said Article, may be referred to the International Court of Justice only with the consent of all the Parties to the dispute.

 

 

 

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  5  TAHUN  2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999

 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN

TERORISME, 1999)

 

DEKLARASI

TERHADAP PASAL 2 AYAT (2) HURUF (A) DAN PASAL 7

SERTA PENSYARATAN PASAL 24 AYAT (1)

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999

(KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN

TERORISME, 1999)

 

Pernyataan :

A.     Sesuai dengan Pasal 2 ayat (2) huruf (a) Konvensi Pemberantasan Pendanaan Terorisme, Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa traktat-traktat di bawah ini dianggap tidak termasuk dalam Lampiran merujuk dalam Pasal 2 ayat (1) huruf (a) Konvensi :

1.      Konvensi Pencegahan dan Penghukuman atas Kejahatan terhadap orang-orang yang dilindungi secara internasional, termasuk Agen Diplomatik, ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 14 Desember 1973.

2.      Konvensi Internasional Menentang Penyanderaan, ditetapkan oleh Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa, 17 Desember 1979.

3.      Protokol Pemberantasan Tindakan-tindakan Kekerasan yang Melawan Hukum di Bandar Udara yang Melayani Penerbangan Sipil Internasional, pelengkap dari Konvensi Pemberantasan Tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Penerbangan Sipil, Montreal, 24 Februari 1988.

4.      Konvensi Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Navigasi Pelayaran, Roma, 10 Maret 1988.

5.      Protokol Pemberantasan Tindakan-tindakan Melawan Hukum terhadap Keselamatan Anjungan Lepas Pantai yang terletak di Landas Kontinen, Roma, 10 Maret 1988.

 

B.     Pemerintah Republik Indonesia menyatakan bahwa ketentuan Pasal 7 Konvensi Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999, akan dilaksanakan dengan memenuhi prinsip-prinsip kedaulatan dan keutuhan wilayah suatu Negara.

 

Pensyaratan :

Pemerintah Republik Indonesia, walaupun melakukan penandatanganan terhadap Konvensi Internasional Pemberantasan Pendanaan Terorisme Tahun 1999, tidak berarti terikat pada Pasal 24, dan berpendirian bahwa apabila terjadi perselisihan akibat perbedaan tafsiran dan penerapan isi Konvensi, yang tidak terselesaikan melalui jalur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal tersebut, dapat menunjuk Mahkamah Internasional hanya berdasarkan kesepakatan Para Pihak yang bersengketa.

 

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA

NOMOR  5  TAHUN  2006

TENTANG

PENGESAHAN INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999

 (KONVENSI INTERNASIONAL PEMBERANTASAN PENDANAAN

TERORISME, 1999)

 

DECLARATION

TO ARTICLE 2 PARAGRAPH (2) SUBPARAGRAPH  A

AND ARTICLE 7, AND RESERVATION TO ARTICLE 24 PARAGRAPH (1)

 INTERNATIONAL CONVENTION FOR THE SUPPRESSION

OF THE FINANCING OF TERRORISM, 1999

 

 

Declaration :

A.     In accordance with Article 2 paragraph 2 subparagraph (a) of the Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, the Government of the Republic of Indonesia declares that the following treaties are to be deemed not to be included in the Annex referred to in Article 2 paragraph 1 subparagraph (a) of the Convention:

1.          nvention on the Prevention and Punishment of Crimes Against Internationally Protected Persons, adopted by the General Assembly of the United Nations on 14 December 1973.

2.          International Convention against the Taking of Hostages, adopted by the General Assembly of the United Nations on 17 December 1979.

3.          Protocol for the Suppression of Unlawful Acts of Violence at Airports Serving International Civil Aviation, supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Civil Aviation, done at Montreal on 24 February 1988.

4.          Convention for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Maritime Navigation, done at Rome on 10 March 1988.

5.          Protocol for the Suppression of Unlawful Acts against the Safety of Fixed Platforms Located on the Continental Shelf, done at Rome on 10 March 1988.

 

B.     The Government of the Republic of Indonesia declares that the provisions of Article 7 of the Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism will have to be implemented in strict compliance with the principles of the sovereignty and territorial integrity of States.

 

Reservation :

The Republic of Indonesia, while signatory to the Convention for the Suppression of the Financing of Terrorism, does not consider itself bound by the provision of Article 24 and takes the position that dispute relating to the interpretation and application on the Convention which cannot be settled through the channel provided for in paragraph (1) of the said Article, may be referred to the International Court of Justice only with the consent of all the Parties to the dispute.

 

 

PRESIDENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA,

ttd

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya