Kominfo Hambat Bantuan Tanggap Bencana?

Tifatul Sembiring
Sumber :
  • VIVAnews/Adri Irianto

VIVAnews - Yayasan Air Putih, sebuah yayasan yang membantu kelancaran komunikasi  saat tanggap darurat bencana, mengeluhkan peraturan baru dari Direkorat Jenderal Pos dan Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informasi. Menurut Air Putih, peraturan itu bisa menghambat tanggap darurat bencana.

Imron Fauzi, Koordinator Pelaksana Harian Air Putih, menceritakan bahwa pada Kamis 20 Januari 2011 lalu, Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengundang kelompoknya bertemu dengan Ditjen Postel. Dalam acara itu, wakil dari Ditjen Postel menyampaikan dua hal penting.

"Pertama, bahwa peralatan telekomunikasi yang dikirim ke daerah bencana harus mendapat sertifikasi dari Ditjen Postel," kata Imron saat dihubungi VIVAnews, Jumat 21 Januari 2011.

Kedua, setiap penerima bantuan yakni dalam hal ini Yayasan Air Putih harus mendapat sertifikasi sebagai operator telekomunikasi. Air Putih sendiri selama ini memang mengandalkan pendanaan pada bantuan sejumlah lembaga asing.

Air Putih, kata Imron, keberatan dengan kedua aturan itu. Selain soal izin yang bisa bertele-tele,  sementara untuk tanggap darurat perlu tindakan sesegera mungkin, juga soal sertifikasi operator dinilai berlebihan. "Air Putih ini tidak komersial seperti operator telekomunikasi umumnya. Kami ini nirlaba yang hanya bergerak saat ada bencana," kata Imron.

Air Putih juga keberatan  karena tanpa sertifikasi itu, sebuah alat komunikasi tidak boleh lebih dari setahun di sebuah daerah bencana. Padahal, kata Imron, alat komunikasi itu penting untuk tetap berada di lokasi sebagai cara menyampaikan sebuah bencana.

"Bayangkan kalau tak ada alat komunikasi, bagaimana sebuah bencana bisa dilaporkan dengan segera," kata Imron.

Menakar Peluang Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026, Ada Berapa Tahap Lagi?

Air Putih sendiri sampai saat ini masih bekerja melakukan tanggap darurat di Mentawai. Pekerja media mengandalkan saluran komunikasi yang dibangun Air Putih untuk menyampaikan berita terbaru dari negeri yang dilanda tsunami pada Oktober 2010 itu.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informasi Tifatul Sembiring membantah aturan itu mempersulit. "Secara aturan semua alat komunikasi yang menggunakan frekuensi memang harus ada izinnya, agar tidak mengganggu frekuensi lain seperti penerbangan misalnya," kata Tifatul kepada VIVAnews.

Tifatul menyarankan, Air Putih untuk datang menemui Kementerian. "Datang saja, tidak ada yang dipersulit," ujarnya.

Pihak Rusia keluarkan potret pelaku ISIS terorisme di Moskow

Marah Anggotanya Disiksa, ISIS Rilis Video Ancam Bunuh Presiden Putin: Berhenti Siksa Anggota Kami!

Kelompok teroris ISIS baru saja telah merilis sebuah video teror yang mengancam Rusia dan Presiden Vladimir Putin karena menyiksa para anggotanya saat berada di dalam tah

img_title
VIVA.co.id
29 Maret 2024