Permohonan Penjual Alat Pramuka Tak Diterima

Perkemahan pramuka
Sumber :
  • Antara/ Rahmad

VIVAnews - Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menerima pengujian Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka. Permohonan tidak dapat diterima karena pemohon tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum.

"Pokok permohonan pemohon tidak dipertimbangkan," kata Ketua Majelis Konstitusi, Mahfud MD, saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Jumat 4 Maret 2011.

Menurut Mahfud, majelis tidak menemukan adanya kerugian konstitusional pemohon, M Sholihin IF, yang merupakan pedagang aksesoris perlengkapan Pramuka di Cililitan, Jakarta Timur, atas berlakunya Pasal 43 ayat (2) beserta penjelasannya.

Berdasarkan penilaian dan pertimbangan hukum tersebut, Mahkamah berpendapat pemohon tidak dirugikan oleh berlakunya Undang-Undang tersebut, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan permohonan pengujian Undang-undang dimaksud.

Sebelumnya, M Sholihin, mengajukan uji materi Pasal 43 ayat (2) yang menyatakan: "Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan dukungan dana dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan/atau anggaran pendapatan dan belanja daerah".

Menurut Sholihin, ketentuan Pasal 43 ayat (2) beserta Penjelasannya dari UU 12/2010 tidak secara jelas mengatur mengenai sanksi bagi pelanggar terhadap anggaran keuangan Gerakan Pramuka, sehingga ketidakjelasan sanksi tersebut telah menyebabkan anggaran keuangan Gerakan Pramuka disalahgunakan atau dikorupsi oleh oknum-oknum Kwartir Gerakan Pramuka yang bersembunyi di balik seragam Pramuka.

Selain itu, pengujian pasal dalam Undang-Undang tersebut dilandasi oleh niat Pemohon untuk memperbaiki masa depan Kwartir Gerakan Pramuka agar menjadi lebih baik dengan mengamalkan Satya dan Darma Pramuka sesuai dengan Undang-Undang yang berlaku, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka sebagaimana yang diamanatkan dalam UUD 1945. (umi)

Siswa SMP Dibacok dan Dibegal Saat Pulang Sekolah Sendirian
Syahrul Yasin Limpo (SYL), Jalani Sidang Perdana

Eks Sespri Sekjen Ungkap BAP KPK Bocor ke Pejabat Kementan

Mantan Sespri Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Kementan), Merdian Tri Hadi mengatakan bahwa berkas berita acara pemeriksaan (BAP) milik KPK terkait kasus dugaan

img_title
VIVA.co.id
24 April 2024