Sjahril Djohan Bebas Bersyarat

Eksepsi Sjahril Djohan Ditolak
Sumber :
  • VIVAnews/Tri Saputro

VIVAnews - Terpidana kasus mafia hukum Sjahril Djohan mendapatkan pembebasan bersyarat, hari ini. Kepala Lapas Kelas I Cipinang Wayan Sukerta mengatakan pembebasan bersyarat diberikan karena Sjahril sudah menjalani 2/3 masa pidana.

"Yang bersangkutan kan ditahan sejak 14 April 2010 dengan masa pidana 1 tahun enam bulan penjara. Hasil hitung-hitung, dia berhak memperoleh pembebasan bersyarat tanggal 14 April 2011, yaitu hari ini," kata Wayan saat dihubungi VIVAnews.com, Kamis 14 April 2011.

Selain itu, kata dia, Sjahril pun sudah membayar uang denda sebesar Rp50 juta sehingga hukuman pengganti (subsider), empat bulan, tidak perlu dikenakan. "Dia sudah keluar tadi," sambungnya.

Sementara itu, salah satu pengacara Sjahril, Gloria Tamba, menambahkan kliennya diwajibkan melapor ke Badan Pemasyarakatan secara periodik.

Sjahril terbukti bersalah karena memberikan uang Rp500 juta kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komjen Susno Duadji pada akhir Desember 2008.

Direstui Surya Paloh untuk Maju Pilkada DKI 2024, Anies Baswedan Bilang Begini

Menurut fakta yang terungkap dalam sidang di PN Jakarta Selatan, terdakwa meletakkan amplop coklat BCA di sofa saat datang ke rumah Susno Duadji. Setelah meletakkan amplop itu, terdakwa pulang. Uang ini terkait dengan perkara mafia Arwana yang menyeret nama PT Salma Arwana Lestari

Verrell Bramasta

Verrell Bramasta Pamer Momen Liburan ke Jepang, Boyong Ibunda Usai Lebaran

Tidak hanya itu, selama liburan Verrell Bramasta menunjukan sikap mandiri yang tidak ingin mengandalkan bantuan orang lain. Seperti, yang tertangkap kamera baru-baru ini.

img_title
VIVA.co.id
16 April 2024